banner 728x250

UNCLOS dan Selat Hormuz: Seruan untuk Menghormati Hukum Maritim

banner 120x600
banner 468x60

Liputan24.Com//Jakarta –

banner 325x300

Selat Hormuz bukan sekadar titik sempit secara geografis. Ia adalah urat nadi pasar energi global. Menghubungkan Teluk Persia yang kaya minyak dengan perairan terbuka Laut Arab, jalur sempit ini membawa kira-kira seperlima dari total konsumsi minyak dunia.

Namun, saat ketegangan geopolitik terus menyala, rezim hukum yang mengatur perairan ini – khususnya Pasal 37 Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) – menghadapi tekanan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Untuk menjaga stabilitas global, komunitas internasional harus melampaui kepentingan taktis dan memberikan penghormatan yang terpadu serta memadai terhadap rezim “Lalu Lintas Transit”.

Menurut UNCLOS, Selat Hormuz diklasifikasikan sebagai “selat yang digunakan untuk navigasi internasional”. Pasal 37 menetapkan bahwa di selat semacam itu, berlaku rezim Lalu Lintas Transit. Berbeda dengan “Lalu Lintas Biasa” yang lebih restriktif, lalu lintas transit memberikan hak kepada kapal dan pesawat terbang untuk melintasi selat guna melakukan perjalanan yang berkelanjutan dan cepat tanpa perlu izin sebelumnya dari negara pesisir.

Bagi negara seperti Iran dan Oman yang berbatasan dengan selat tersebut, Pasal 37 merupakan keseimbangan yang halus antara kedaulatan teritorial mereka dan kebutuhan dunia akan navigasi. Meskipun negara pesisir memiliki hak untuk mengatur keamanan dan mencegah pencemaran, mereka tidak memiliki wewenang hukum untuk menangguhkan atau menghambat lalu lintas transit. Menghormati aturan ini bukan sekadar kesopanan diplomatik; ia adalah landasan dari tatanan maritim internasional.

Mereka yang Tak Bersalah Menderita: Seruan Wilson Lalengke untuk Keadilan

Penutupan atau larangan pengiriman barang di selat yang penuh konflik sering kali dijadikan senjata perang. Namun, Wilson Lalengke, Ketua Persatuan Jurnalis Warga Indonesia (PPWI), berpendapat bahwa “penggunaan sebagai senjata” terhadap kondisi geografis ini merupakan kejahatan terhadap komunitas global.

“Komunitas dunia – milyaran orang di negara-negara yang tidak ikut serta dalam perang dan tidak berselisih – tidak boleh dibuat menderita akibat penutupan selat internasional,” tegas Lalengke pada hari Kamis (26/03/2026). “Ketika selat diblokir, bukan hanya militer lawan yang terkena dampak; pekerja di Asia, keluarga di Afrika, dan industri di Eropa juga menderita akibat kenaikan harga yang drastis dan kekurangan sumber daya. Pengiriman barang di daerah konflik harus dilindungi sebagai sarana publik global yang netral,” tambahnya.

Pandangan Lalengke menekankan kebenaran penting: di dunia yang sangat terhubung, tidak ada konflik yang benar-benar terisolasi. Larangan pengiriman barang di Selat Hormuz akan menjadi “hukuman kolektif” bagi umat manusia, yang melanggar semangat kerja sama internasional yang ingin dilindungi oleh UNCLOS. Selat Hormuz harus tetap menjadi koridor perdamaian, bukan senjata perang.

Landasan Filosofis: Laut sebagai Kebaikan Bersama

Argumen hukum dari UNCLOS memiliki akar yang dalam dalam filosofi Hugo Grotius, bapak hukum internasional. Dalam karyanya tahun 1609 Mare Liberum (Laut Bebas), Grotius berpendapat bahwa laut adalah “kekayaan bersama bagi semua orang” karena tidak terbatas dan tidak dapat diduduki seperti daratan. Dari perspektif ini, Selat Hormuz tidak sepenuhnya menjadi milik negara-negara yang berbatasan dengannya; ia adalah sumber daya bersama yang dikelola untuk kepentingan seluruh umat manusia.

Selain itu, filosofi “Perdamaian Abadi” dari Immanuel Kant menyatakan bahwa hukum internasional harus disusun untuk memfasilitasi “keramahan universal”. Bagi Kant, hak orang asing untuk tidak diperlakukan dengan permusuhan ketika tiba di tanah asing juga berlaku untuk hak lalu lintas. Menutup selat adalah bertindak dengan permusuhan terhadap seluruh komunitas manusia, yang melanggar “hak kosmopolitan” yang menghubungkan negara-negara satu sama lain.

Selain itu, John Rawls menekankan kesetaraan dan perlindungan bagi mereka yang paling tidak beruntung. Dalam konteks ini, negara-negara netral dan pedagang sipil adalah pihak yang rentan dan hak mereka harus ditegakkan.

Jalan ke Depan: Penghormatan yang Memadai terhadap Hukum

Jika negara-negara terus menganggap Pasal 37 sebagai “saran” bukan mandat, keadaan tanpa hukum yang dihasilkan akan menyebabkan kolaps sistem perdagangan maritim. Negara-negara harus memberikan penghormatan yang memadai terhadap hukum internasional dengan cara:

1. Menghilangkan Elemen Politik dari Titik Persempitan Maritim: Mengakui bahwa selat seperti Hormuz adalah zona netral yang harus tetap terbuka tanpa memandang konflik di darat.
2. Penegakan Multilateral: Memperkuat peran Organisasi Maritim Internasional (OMI) untuk memastikan standar keamanan digunakan untuk perlindungan, bukan sebagai dalih untuk pemblokiran.
3. Ratifikasi dan Ketaatan: Mendorong semua negara, termasuk yang tidak menandatangani, untuk mengakui Lalu Lintas Transit sebagai Hukum Internasional Adat.

Selat Hormuz adalah ujian kedewasaan peradaban kita. Akankah kita mengizinkan pola pikir “kekuatan adalah kebenaran” dari masa lalu untuk menutup urat nadi ekonomi global kita, atau akankah kita tegakkan prinsip-prinsip visioner UNCLOS?

Menghormati UNCLOS bukan pilihan; itu sangat penting. Komunitas internasional harus menuntut kepatuhan di mana semua pihak harus menghormati hak lalu lintas transit. Kita juga harus melindungi pengiriman barang netral; pasukan angkatan laut harus mengawal kapal sipil dan mencegah campur tangan yang tidak sah. Yang tidak kalah penting adalah memperkuat mekanisme hukum di mana PBB dan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut harus diberi wewenang untuk menegakkan putusan.

Seperti yang diingatkan oleh Wilson Lalengke, warga negara yang tidak bersalah di seluruh dunia berhak mendapatkan jaminan bahwa mata pencaharian mereka tidak akan dijadikan sandera oleh sengketa regional. Dengan menghormati Pasal 37, negara-negara tidak hanya mematuhi perjanjian; mereka juga menghormati kewajiban moral terhadap kelangsungan hidup dan kemakmuran umat manusia. (TIM**)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *