Manado, Liputan24.com — Diduga karena ulah oknum mantan Pimpinan Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur Nasib Rumah Sakit Advent Manado di ujung tanduk, hal ini disampaikan para ketua jemaat Gereja Masehi Advent Hari ke 7 (GMAHK), terungkap di JL Piere Tendean pekan lalu 1 Februari 2026 di lobby TruFarm dulunya Transmart.
Tim dari Ketua – ketua Jemaat Gereja Masehi Advent Hari ke GMAHK Sulawesi Utara datangi Polda Sulawesi Utara 28 Juli 2025 untuk memperjuangkan agar aset Organisasi GMAHK bentuk sertifikat dikembalikan seperti awalnya malah berganti nama yayasan, Organisasi GMAHK tidak mempunyai hak, mengatur yayasan yang dikendalikan seseorang mantan Ketua Uni.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/502Vll/2025/SPKT/SULAWESI UTARA tanggal 28 Juni 2025 pukul 13.41 WITA bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dari Ruddy Kandou.
Diduga Rumah Sakit Advent Manado akan macet akibat proses kredit di Bank BCA sedangkan pendapatan belum stabil, apa lagi status sertipikat tersebut kembali diubah menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Yayasan Rumah Sakit Advent Manado dari sertipikat hak milik Organisasi GMAHK.
Tim Ketua-ketua datangi Polda Sulut pada 28 Juli 2025 di SPKT Polda Sulawesi Utara laporan dugaan tindak pidana penggelapan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 372, yang terjadi di Teling atas Wanea kota Manado. Sulawesi Utara Mei 2025.
Pada bulan mei 2025 terlapor SYB selaku ketua Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh kawasan timur dan juga SYB selaku ketua badan pembina yayasan rumah sakit Advent Manado diduga telah mengalihkan aset Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (GMAHK) secara sepihak.
Mantan ketua Uni Kawasan Timur SYB diduga alihkan ke aset yayasan, berupa tanah dan bangunan yang telah bersertifikat atas nama Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (GMAHK) tanpa persetujuan tertulis dari majelis pusat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (GMAHK)
Ke badan hukum yayasan Rumah Sakit Advent Manado dimana sebagian atau keseluruhan aset milik Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Indonesia (GMAHK) tersebut diduga telah dijadikan jaminan pinjaman uang atas nama pribadi lewat yayasan Rumah Sakit Advent Manado ke Bank BCA oleh mantan Ketua Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur Pdt. Semuel alias SYB kemudian pada tanggal 10 Juni 2025 ada media online bernama manado bacarita memuat berita berjudul “kementerian ATR/BPN serahkan tanah milik 8 rumah ibadah di manado” dan secara nyata memuat foto/gambar yang menunjukan direktur Rumah Sakit Advent Manado (RSAM) diduga sebagai salah satu penerima sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSP).
Sebagaimana yang disebutkan di atas menurut Tim Ketua-Ketua Jemaat membawahi anggota Jemaat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh. Peralihan aset dari Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh ke Yayasan rumah sakit advent Manado sama sekali salah menurut Adrt GMAHK untuk itu kami ingin berjuang agar dikembalikan aset Organisasi GMAHK,” ungkapnya.
Perlu diperhatikan kalau pembangunan Rumah Sakit Advent Manado pada waktu pembangunan Rumah Sakit Advent Manado semua anggota dibebani kurang lebih seratus ribu per KK waktu itu, dan disumbangkan untuk kepentingan pembangunan Rumah Sakit Advent Manado, namun setelah dibangun ada oknum-oknum diduga sengaja mau mengambil keuntungan pribadi dengan menggadaikan Rumah Sakit Advent Manado sebagai jaminan ke bank BCA,”
Dampaknya ketika dialihkan aset ke yayasan sama sekali Organisasi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh tidak bisa mengatur yayasan Rumah Sakit Advent tersebut yang kami duga dana pencairan dari bank BCA karena sudah di bank maka secara sistematis hanya di atur oleh mantan Ketua Uni GMAHK Uni Kawasan Timur,”
Kami tim berindikasi kalau pencairan dana dari bank BCA hanya menguntungkan pribadi bukan Organisasi GMAHK bisa jadi dugaan kami kalau dana rumah sakit Advent Manado milik Organisasi akan disalah gunakan oknum mantan Ketua Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur, ada apa ini,” sebut nya.
Berdasarkan informasi dari narasumber terpercaya diperoleh tim RK selaku tim Ketua – Ketua jemaat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh kalau mantan Ketua Uni Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh kawasan timur bapak sebut saja Pdt. Semule alias SYB menjadi aktor dalang pengalihan aset dari Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh ke Yayasan Rumah Sakit Advent Manado atas namanya, Miris,” bebernya.
Mantan ketua Uni Konferens indonesia kawasan timur dan Organisasi GMAHK ada
empat kali buat rapat satu kali digelar di Jakarta tiga kali di Daerah Manado namun sampai sekarang tidak pernah ada persetujuan aset Organisasi Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh GMAHK di alihkan ke tempat lain dan juga di jaminkan ke bank BCA, kasihan Aset Organisasi Rumah Sakit Advent Manado nasibnya diujung tanduk,” bilangnya.
Hal ini diduga membodohi seluruh anggota GMAHK Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur, banyak anggota perpikir kalau aset Rumah Sakit Advent Manado milik Organisasi GMAHK namun kenyataannya bukan lagi, jemaat tidak memahami kalau RS Advent Manado aset Organisasi akan hilang apa lagi mandek ketika bank melakukan tagihan perbulan tapi tidak mampu membayar angsuran perbulan karena terbentur pendapatan tidak memadai,” cetusnya.
Masalah nya, pencairan di bank BCA sekira seratus empat belas miliar hal ini sangat besar mana mampu Yayasan kalau setoran perbulan di bank hanya di tanggung Yayasan rumah sakit advent manado yang dibebankan sedangkan setoran cukup besar, dan kalau dilibatkan Organisasi GMAHK tidak mungkin karena Organisasi GMAHK tidak menerima dana pencairan di bank tersebut. Sedangkan oknum-oknum di Organisasi GMAHK saja yang diuntungkan jadi dalam hal ini tidak bisa dibebani ke Organisasi GMAHK kalau hanya menguntungkan oknum-oknum dan bukan Organisasi,” katanya.
Untuk itu tim dan RK datangi Polda Sulawesi Utara datang melapor agar mendapatkan keadilan untuk mengambil kembali aset milik Organisasi Rumah Sakit Advent Manado agar dikembalikan namun justru kami beberapa kali datangi Polda Sulawesi Utara belum juga ditanggapi nanti pada 28 Juli 2025 baru bisa kami diterima oleh Polda Sulut dengan membawa kami selaku Pimpinan/Ketua – ketua Jemaat Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh,”
Namun sayangnya Polda Sulut berjalan di tempat, diduga tidak ada tanggapan, 2 pekan lalu kami datangi Polda Sulawesi Utara namun belum juga ada kabar. Kami tim Ketua – ketua jemaat menduga Polda Sulut masuk angin sehingga proses hukum laporan kami SYB selaku ketua yayasan Rumah Sakit Advent Manado tidak diproses hal ini Miris sekali,” tutup perwakilan tim ketua – ketua Jemaat GMAHK Sulut.
Hal itu disampaikan sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab hukum, moral, dan iman kepada publik. Pihak pelapor menegaskan bahwa pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk mendorong penegakan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.
Status Hukum Aset GMAHK
GMAHK merupakan lembaga keagamaan berbadan hukum yang sah dan telah berdiri sejak tahun 1905. Salah satu aset resminya adalah sebidang tanah seluas kurang lebih 27.465 meter persegi di Teling Atas, yang di atasnya berdiri Rumah Sakit Advent Manado.
Tanah tersebut diperoleh melalui mekanisme jual beli yang sah dan tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan, sehingga secara hukum merupakan Hak Milik GMAHK.
Kronologi Dugaan Pelanggaran
Permasalahan bermula dari dugaan tindakan mantan Ketua GMAHK Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur berinisial SYB, yang pada saat kejadian tidak memiliki kewenangan organisasi untuk melakukan pelepasan atau pengalihan hak atas aset gereja.
Meski demikian, yang bersangkutan diduga melakukan pelepasan dan peralihan hak atas tanah milik GMAHK, mengurus perubahan status kepemilikan sehingga terbit Sertipikat Hak Milik atas nama Yayasan Rumah Sakit Advent Manado, dan selanjutnya menggunakan tanah serta bangunan tersebut dalam hubungan hukum lain, termasuk sebagai jaminan kredit perbankan.
Dalam proses kredit di Bank BCA, status sertipikat tersebut kembali diubah menjadi Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama Yayasan Rumah Sakit Advent Manado. Akibat rangkaian tindakan tersebut, GMAHK diduga telah kehilangan hak milik atas tanah yang merupakan aset gereja.
Dugaan Penggelapan dan Pemalsuan Dokumen.
Pelapor menilai dugaan penggelapan terjadi karena terlapor menguasai dan memperlakukan aset gereja seolah-olah berada dalam kewenangannya, tanpa persetujuan Majelis Pusat GMAHK sebagai pemegang otoritas tertinggi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga gereja.
Selain itu, terdapat indikasi dugaan pemalsuan keterangan dalam dokumen otentik, karena terlapor diduga menandatangani dan mencantumkan dirinya sebagai pihak yang berwenang mewakili GMAHK, padahal kewenangan tersebut secara tegas hanya dimiliki oleh Ketua dan Sekretaris Pengurus Pusat GMAHK dengan persetujuan tertulis Majelis Pusat.
Apabila terbukti, perbuatan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan dokumen otentik atau penggunaan keterangan tidak benar dalam akta otentik.
Harapan terhadap Aparat dan Para Pihak
Pihak pelapor berharap proses penyelidikan di Polda Sulawesi Utara berjalan secara objektif, transparan, dan profesional. Mereka juga meminta Majelis Pusat GMAHK, Pengurus Uni Konferens Indonesia Kawasan Timur, Yayasan serta Direksi Rumah Sakit Advent Manado, dan Kantor BPN Manado untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen, arsip, dan keterangan yang relevan kepada penyidik.
Pelapor menegaskan bahwa Majelis Pusat GMAHK tidak seharusnya bersikap pasif, mengingat telah terjadi dugaan penyalahgunaan jabatan yang mengakibatkan hilangnya hak milik gereja atas tanah tersebut.
Seruan Moral kepada Jemaat
Selain aspek hukum, kasus ini dinilai menyentuh persoalan integritas, tanggung jawab moral, dan kesaksian iman gereja. Pelapor mengajak seluruh anggota GMAHK di Indonesia untuk mengawal proses hukum dengan doa, kepedulian, dan keberanian moral, serta menolak segala bentuk pembiaran terhadap perbuatan yang merugikan gereja.
“Aset gereja adalah amanah Tuhan melalui umat, yang harus dikelola secara jujur, transparan, dan taat hukum,” tegas pernyataan tersebut.
Penegasan Penutup
Langkah hukum ini, menurut pelapor, bukan bentuk kriminalisasi, melainkan upaya menjaga aset gereja, menegakkan hukum, dan mencegah peristiwa serupa terulang di masa depan.
Dengan dukungan aparat penegak hukum dan keterbukaan semua pihak, pelapor berharap perkara ini dapat diusut secara terang, adil, dan bermartabat,” tuturnya.
(Pers Nasional Daniel Gioh)


















