banner 728x250

USUT DUGAAN PENYADAPAN PRESIDEN HINGGA PENGUSAHA, POLISI SITA 16 BARANG BUKTI ELEKTRONIK

banner 120x600
banner 468x60

LIPUTAN24.COM//JAKARTA –
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyita 16 unit barang bukti elektronik dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat tiga orang tersangka, termasuk mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.

banner 325x300

Penyitaan tersebut diungkapkan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.

“Barang bukti yang kami sita terdiri dari 11 unit telepon genggam, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli.

Ketiga tersangka diduga terlibat dalam tiga tindak pidana, yakni penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

 

 

Sasaran dan Modus

 

Menurut Bareskrim, sasaran dugaan penyadapan tersebut sangat luas, meliputi Presiden, pejabat negara, tokoh politik, pimpinan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Dugaan peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu 2025 hingga 2026, saat Listyo Sigit masih menjabat sebagai Kapolri.

Modusnya, para tersangka diduga memerintahkan anak buahnya untuk memasukkan sejumlah nomor telepon target ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

 

 

“Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap, padahal tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum seperti penyelidikan maupun penyidikan,” jelas Asep.

Tak hanya itu, pada sekitar Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan berkas-berkas hasil penyadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.

 

 

Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan peristiwa tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

 

 

Jeratan Pasal

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
• Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara

 

 

• Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara

 

• Pasal 32 ayat (1) UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik terkait mekanisme pengawasan terhadap sistem penyadapan LIMS. Teknologi yang seharusnya menjadi instrumen penegakan hukum yang sah, dikhawatirkan berpotensi disalahgunakan jika hanya mengandalkan pengawasan internal tanpa adanya mekanisme pengawasan independen yang transparan dan akuntabel. (Tim**)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *