banner 728x250

Tambang Emas Diduga Milik Mr. Honggo Menggila di Hutan Alason, Puluhan Alat Berat Jadi Bukti!

banner 120x600
banner 468x60

MITRA — Aktivitas pertambangan emas yang diduga ilegal kembali berlangsung di kawasan Hutan Alason, tepatnya di wilayah Tower, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Sulawesi Utara. Puluhan unit alat berat dilaporkan beroperasi mengeruk material tanah dan batuan di kawasan hutan serta perbukitan tersebut.

Aktivitas pertambangan berskala besar yang diduga tidak mengantongi izin resmi ini disebut-sebut melibatkan Mr. Honggo Siswanto alias Ko Honggo.

banner 325x300

Namanya mencuat berdasarkan informasi warga yang menyebut dirinya diduga sebagai sosok di balik aktivitas pengolahan emas di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran investigasi di lapangan, Selasa (3/11/2026), skala pengerukan material di kawasan tersebut terbilang masif.

Dalam satu siklus pengangkutan, volume material yang dikeruk ditaksir mencapai sekitar 20.000 muatan dump truck berukuran 10 roda, dengan kapasitas angkut setiap kendaraan disebut setara 20 bucket material.

Selain aktivitas pengerukan, di lokasi juga terlihat bak penampungan atau kolam pengolahan material berukuran sangat besar, dengan dimensi menyerupai lapangan sepak bola. Fasilitas tersebut diduga digunakan sebagai tempat pengolahan dan pemisahan material yang mengandung emas.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas pengolahan masih terus berlangsung dan kini bersiap memasuki tahap pengangkatan material hasil pengolahan dari bak-bak penampungan tersebut.

“Besok atau lusa material yang sementara diolah di bak ini siap diangkat. Hasilnya pasti besar, bisa sampai hitungan kilogram emas,” ungkap sumber di lokasi.

Seorang warga Ratatotok yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap pola penindakan aparat yang selama ini dinilai belum memberikan efek jera.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tersebut kerap kembali beroperasi setelah situasi dianggap aman, meskipun sebelumnya sempat dilakukan penertiban.

“Kalau sebelumnya hanya disuruh tiarap, setelah keadaan dianggap aman, aktivitas kembali bangkit. Sekarang alat berat kembali bekerja. Kami berharap aparat benar-benar turun dan menindak, bukan sekadar melakukan tindakan sementara,” tegas sumber tersebut.

Merespons kondisi tersebut, warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, serta Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara segera turun langsung ke Hutan Alason, wilayah Tower, untuk melakukan pemeriksaan dan investigasi secara menyeluruh.

Desakan tersebut tidak hanya sebatas penyitaan atau pemeriksaan fisik alat berat. Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri legalitas kegiatan pertambangan, dugaan pelanggaran terhadap kawasan hutan, kepemilikan alat berat, sumber pembiayaan, hingga aliran dana dari transaksi penjualan emas.

Penelusuran juga diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual dan pemodal utama, sehingga penegakan hukum tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan ilegal, kerusakan lingkungan, dan potensi kerugian negara.

Sementara itu, aktivis Sulawesi Utara, Eddy Rompas, mengecam keras dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) berskala besar tersebut. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kapolda Sulut agar segera mengambil tindakan nyata, terukur, dan tidak tebang pilih di kawasan Hutan Alason.

“Jika benar terbukti, tangkap dan proses hukum tegas!” ujar Eddy Rompas.

Menurut Eddy, aktivitas pertambangan liar dengan skala sebesar itu perlu ditelusuri secara serius. Ia menilai kegiatan tersebut patut didalami untuk memastikan apakah ada pihak-pihak lain yang diduga memberikan dukungan atau perlindungan sehingga aktivitas pertambangan dapat terus berlangsung.

Karena itu, ia menilai penertiban yang hanya menyasar pekerja di lapangan tidak cukup. Aparat diminta mengungkap pihak yang berada di balik nama Ko Honggo yang disebut-sebut warga, memeriksa sumber dan aliran modal, menelusuri distribusi hasil emas, serta mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memungkinkan aktivitas tersebut terus berjalan.

Lebih jauh, Eddy berharap Polda Sulut bersama instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup, dapat menjadikan kasus di Ratatotok ini sebagai momentum penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan di Sulawesi Utara.

Ia mengingatkan bahwa dampak kerusakan ekologis di kawasan Hutan Alason berpotensi menimbulkan ancaman jangka panjang, mulai dari erosi, pencemaran daerah aliran sungai (DAS), hingga hilangnya fungsi lindung hutan yang pada akhirnya dapat merugikan masyarakat sekitar.

“Kami dari elemen masyarakat dan aktivis akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Negara tidak boleh kalah dengan para perusak alam yang hanya mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat dan kehancuran masa depan lingkungan Sulawesi Utara,” pungkas Eddy Rompas.

(Tim red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *