Berita Teraktual dan Tajam
Beli Tema IniIndeks
banner 728x250

Tanah Adat Bukan Milik Negara! LEMASMO Kunci Legitimasi Hukum & Benteng Terakhir Hak Ulayat Suku Moni

banner 120x600
banner 468x60

banner 325x300

BRATANEWS.COM//​PAPUA TEANGAH –
Pengakuan dan perlindungan terhadap hak ulayat masyarakat adat di Papua kini memasuki babak baru yang semakin solid. Di tengah gempuran arus investasi dan pengelolaan sumber daya alam, Lembaga Musyawarah Adat Suku Moni (LEMASMO) menegaskan posisinya sebagai pemegang legitimasi sah dalam menjaga, mengelola, serta melindungi tanah adat dan hak ulayat Suku Moni di wilayah Papua Tengah.

​Kepemilikan dan kewenangan lembaga adat atas tanah ulayat ini bukan sekadar klaim sepihak, melainkan dilindungi oleh tembok hukum nasional maupun internasional yang sangat kuat.

​Mengapa Investasi dan Pengelolaan Wilayah Wajib Lewat LEMASMO?

​Berdasarkan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua No. 2 Tahun 2021 (Pasal 43) dan Perdasus Papua No. 5 Tahun 2022, tanah ulayat tidak sekadar aset ekonomi, melainkan ruang hidup (living space) dan warisan sakral leluhur.

​Oleh karena itu, lembaga adat memiliki kewenangan penuh yang mencakup:

​Kekuasaan Atas Ruang & Zonasi: Mengatur pemanfaatan wilayah, hutan adat, hingga perairan bagi warga adat.

​Izin Pemanfaatan Sumber Daya Alam: Segala bentuk eksplorasi, eksploitasi pertambangan, maupun pemanfaatan hasil hutan wajib mengantongi izin dan persetujuan (FPIC) dari lembaga adat setempat.

​Penyelesaian Sengketa Adat: Lembaga adat menjadi satu-satunya wadah mediasi sah untuk menyelesaikan konflik batas wilayah maupun kepemilikan tanah.

​Pelibatan Masyarakat Lokal: Mengacu pada UU Minerba (Pasal 108 & 173A), masyarakat adat di sekitar wilayah tambang wajib dilibatkan secara langsung dalam pengembangan dan pemberdayaan.

​Legitimasi Teruji: Legalitas Hukum LEMASMO Terdaftar Resmi

​Untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat maupun mitra strategis (pemerintah dan investor), LEMASMO telah mengantongi legalitas hukum negara yang sah dan terdaftar sejak lama:

​Sertifikat Merek Kemenkumham RI: No. IDM000118652 (Terdaftar sejak 25 April 2007).

​Akte Notaris & Pengadilan: Akte Notaris Suprakoso, SH No. 27 (17 Juni 2002) & Registered Pengadilan Negeri Kls 1A Jayapura No. W 19 DB HT 07 02 72/2002.

​Terdaftar Resmi Pemerintah Daerah: Kesbangpol Provinsi Papua (No. 200/341/Orkemas/IX/2005) & Kesbangpol Kab. Paniai (No. 01/Ormas/IX/2005) sebelum pemekaran Kabupaten Intan Jaya.

​Landasan Hukum Setingkat UUD hingga Deklarasi PBB

​Kekuatan masyarakat adat dalam mempertahankan hak ulayatnya berdiri di atas fondasi hukum yang kokoh:

​UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2: Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

​Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012: Mempertegas bahwa “Tanah Adat Bukan Milik Negara”.

​TAP MPR RI No. IX/MPR/2001: Wajib mengakui hak masyarakat hukum adat atas sumber daya agraria dan alam.

​Deklarasi PBB (UNDRIP 2007): Pengakuan internasional atas hak-hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah tradisinya.

​Komitmen Pengurus Baru LEMASMO

​Dengan hadirnya Struktur Pengurus Baru LEMASMO, lembaga ini berkomitmen penuh untuk menjadi jembatan yang adil, transparan, dan tegas. LEMASMO siap mengawal pembangunan di wilayah Suku Moni (Kabupaten Intan Jaya dan sekitarnya) tanpa mengorbankan hak-hak mendasar masyarakat adat.

​Segala bentuk kerja sama, pelepasan hak, maupun investasi yang masuk ke wilayah ulayat Suku Moni wajib melalui mekanisme musyawarah mufakat bersama LEMASMO sesuai prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) demi mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama. (Red**)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *