KAYONG UTARA — Kepala BPKAD Kabupaten Kayong Utara, Tengku Rosihan Anwar, saat dikonfirmasi via WhatsApp pada kamis, 8 Oktober 2026, membenarkan adanya penyetoran sebesar Rp434.737.000 ke Kas Daerah (Kasda) yang berkaitan dengan temuan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sukadana Tahun Anggaran 2023–2024.
Menurutnya, penyetoran tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan dana telah kembali masuk ke Kas Daerah.
Namun, pengembalian dana tersebut masih menyisakan pertanyaan di tengah masyarakat terkait tindak lanjut proses hukum.
Aktivis Serikat Buruh dan pemerhati kebijakan publik, Abdul Khaliq, mengatakan masyarakat perlu mengetahui status perkara tersebut, terlebih persoalan ini sebelumnya telah mendapat penanganan aparat penegak hukum.
“Pengembalian uang tentu penting sebagai bagian dari pemulihan keuangan daerah. Tetapi persoalannya tidak berhenti di sana. Publik juga berhak mengetahui bagaimana pertanggungjawaban dan status hukum perkara tersebut,” ujar Abdul Khaliq.
Menurutnya, dalam perkara yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
“Artinya, kalau memang dalam proses penanganannya ditemukan unsur tindak pidana korupsi, pengembalian uang bukan alasan untuk kemudian menganggap persoalan hukumnya selesai. Proses hukum tetap harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti,” tegasnya.
Ia berharap aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pertanyaannya sederhana, setelah Rp434.737.000 dikembalikan ke Kas Daerah, bagaimana status hukum dan tindak lanjut perkara Dana BOK tersebut?” pungkasnya.
(Iwan)





