Satlantas Polresta Gowa Edukasi Pengguna Jalur Pejalan Kaki di Jembatan Kembar

Gowa, Liputan24.com-Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa menggelar kegiatan strong point di kawasan Jembatan Kembar, Kabupaten Gowa, Kamis (20/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H.
Dalam kegiatan itu, polisi memberikan teguran secara humanis kepada pengguna kendaraan roda dua yang memanfaatkan jalur pejalan kaki di atas Jembatan Kembar. Petugas juga memberikan edukasi agar pengguna kendaraan mematuhi fungsi setiap fasilitas jalan dan tidak mengganggu ruang yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Personel Satlantas mengarahkan pengendara untuk kembali menggunakan jalur kendaraan yang telah tersedia. Petugas menyampaikan imbauan dengan pendekatan persuasif tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
AKP Hasan Fadhlyh mengatakan, kegiatan strong point menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Pengguna kendaraan harus memahami bahwa jalur pejalan kaki yang berada di atas Jembatan Kembar diperuntukkan bagi pejalan kaki. Kami memberikan teguran dan edukasi agar fasilitas tersebut tidak digunakan oleh kendaraan,” kata Hasan.
Menurutnya, penggunaan jalur pejalan kaki oleh kendaraan dapat mengganggu keselamatan masyarakat yang berjalan kaki. Karena itu, pihaknya meminta pengendara menghormati hak pengguna jalan lain dan menggunakan fasilitas sesuai peruntukannya.
Satlantas Polresta Gowa juga mengingatkan masyarakat untuk mengutamakan keselamatan saat melintas di kawasan Jembatan Kembar. Edukasi dilakukan agar kesadaran tertib berlalu lintas tumbuh dari pemahaman, bukan hanya karena adanya pengawasan petugas.
Kegiatan strong point tersebut sekaligus menjadi langkah preventif Satlantas Polresta Gowa dalam menjaga ketertiban lalu lintas di kawasan yang memiliki aktivitas kendaraan dan pejalan kaki.
Polisi mengajak seluruh pengguna jalan mematuhi aturan, menghormati fungsi jalur pejalan kaki, serta tidak mengambil ruang yang dapat membahayakan pengguna fasilitas tersebut.
Laporan: Rizal








