Kejari Gowa Dukung Pembentukan News Room Jaga Desa, Perkuat Edukasi Hukum hingga Tingkat Desa
Gowa, Liputan24.com-Upaya memperkuat edukasi dan penyuluhan hukum hingga ke tingkat desa mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gowa, Andi Ardiaman, menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan News Room Jaga Desa di Kabupaten Gowa.
Dukungan tersebut disampaikan saat menerima kunjungan silaturahmi Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Gowa di Kantor Kejari Gowa, Rabu (12/8/2026).
Pengurus SMSI Gowa dipimpin langsung Ketua SMSI Gowa, Nursyahril, didampingi Sekretaris Hasdar A dan Ketua Bidang Olahraga dan Sosial Rizal Marzuki. Sementara Andi Ardiaman didampingi Kasubsi 1 Intel, Yustisia.
Dalam pertemuan tersebut, Nursyahril memperkenalkan SMSI sebagai organisasi perusahaan media siber yang berdiri sejak 7 Maret 2017. Ia juga menjelaskan maksud kunjungan tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut kerja sama antara SMSI dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indonesia.
Kerja sama tersebut, kata Nursyahril, salah satunya mendorong pembentukan News Room Jaga Desa di daerah sebagai wadah kolaborasi media dalam mendukung edukasi, informasi, dan pengawasan pembangunan desa.
“Tujuan kunjungan kami juga sebagai tindak lanjut dari MoU antara SMSI dengan ABPEDNAS, khususnya terkait dibentuknya News Room Jaga Desa di Kabupaten Gowa yang merupakan bagian dari kewajiban SMSI sebagaimana tertuang dalam MoU,” jelas Nursyahril.
Menanggapi hal tersebut, Andi Ardiaman menyambut positif rencana tersebut. Menurutnya, edukasi hukum tidak cukup hanya dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi juga perlu diperkuat hingga ke tingkat desa.
Ia mengatakan Kejari Gowa selama ini telah menjalankan program penyuluhan hukum, khususnya menyasar kalangan pelajar. Namun, kebutuhan penyuluhan hukum di desa juga dinilai tidak kalah penting, terutama terkait pemahaman masyarakat dan aparatur desa terhadap aspek hukum perdata maupun pidana.
“Untuk di tingkat desa sangat perlu dilakukan penyuluhan hukum, baik itu hukum perdata maupun pidana,” ujarnya.
Gagasan tersebut kemudian berkembang pada pembahasan pola sosialisasi yang dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, khususnya generasi muda dan aparatur pemerintahan desa.
Sekretaris SMSI Gowa, Hasdar, mengusulkan agar edukasi hukum juga memanfaatkan platform digital. Menurutnya, sosialisasi kepada generasi muda dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi konferensi seperti Zoom sehingga tidak terbatas oleh jarak dan waktu.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari Yustisia. Ia menyatakan pihaknya siap mengambil bagian sebagai narasumber dalam kegiatan edukasi hukum yang nantinya diselenggarakan SMSI Gowa.
“Silakan bersurat, kami siap terlibat sebagai pembicara,” katanya.
Meski demikian, sejak awal pihak Kejari Gowa menegaskan keterlibatan tersebut tidak dalam bentuk dukungan anggaran. Andi Ardiaman dan Yustisia menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran membuat Kejari Gowa belum dapat memberikan dukungan pembiayaan terhadap program News Room Jaga Desa.
Namun, ruang kolaborasi melalui penyuluhan dan edukasi hukum tetap terbuka. Dukungan sebagai narasumber diharapkan dapat memperkuat fungsi News Room Jaga Desa sebagai jembatan informasi dan edukasi hukum bagi masyarakat di tingkat desa.
Bagi SMSI Gowa, dukungan tersebut menjadi langkah awal membangun kolaborasi antara media, aparat penegak hukum, dan masyarakat desa untuk mendorong pemahaman hukum yang lebih baik sekaligus mencegah persoalan hukum sejak dini. (Tim)






