banner 728x250

Telah Viral Di Medsos Diduga Pejabat Pemko Sibolga Arogan, Usir Wartawan Saat Liputan Bantuan

banner 120x600
banner 468x60

Liputan24.com, Rabu 15 Juli 2026, Sibolga – Sikap tidak patut dipertontonkan oleh Asisten Pemerintahan sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Sosial Pemerintah Kota Sibolga, Denni Aprilsyah Lubis, saat kegiatan distribusi bantuan bencana, Senin (13/7/2026).

Dalam peristiwa tersebut, Denni diduga mengusir sejumlah wartawan yang hendak melakukan peliputan. Padahal, kehadiran awak media diketahui atas undangan Anggota DPRD Sibolga, Mandapot Pasaribu, guna memastikan transparansi penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak.

banner 325x300

Insiden itu memicu ketegangan di lokasi. Denni Lubis dan Mandapot Pasaribu sempat terlibat adu argumen terkait pengusiran wartawan. Situasi semakin memanas ketika warga yang menyaksikan kejadian tersebut menyatakan keberatan. Bahkan, sebagian warga memilih walk out dan menolak menerima bantuan sebagai bentuk protes.

Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, Denni terlihat mempertanyakan legalitas wartawan yang hadir, bahkan meminta mereka menunjukkan surat tugas serta sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Namun, sikap tersebut menuai kritik. Pasalnya, tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun regulasi Dewan Pers yang mensyaratkan wartawan wajib memiliki sertifikat UKW untuk melakukan peliputan.

Dewan Pers memang menetapkan UKW sebagai standar kompetensi untuk meningkatkan profesionalitas, pemahaman hukum, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik. Namun, UKW bukanlah syarat mutlak bagi wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik. Sepanjang wartawan dibekali kartu pers dan surat tugas dari perusahaan pers berbadan hukum Indonesia, aktivitas peliputan tetap sah dan dilindungi undang-undang.

Kecaman keras juga datang dari Ketua Media Centre LSM PAKAR Sumut, R.Silahi. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana.

“Kami melihat peristiwa ini sebagai pelanggaran etika berat, karena apa yang dilakukan si Denni terindikasi perbuatan pidana yakni menghalang-halangi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik dan itu diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1). Jadi harapan kami Pemerintah Kota Sibolga, terkhusus Wali Kota Sibolga Sukri Panarik, agar segera mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Plh Kadis Sosial,” ujar Regar kepada awak media, Rabu (15/7/2026).

Lebih lanjut, Silalahi juga mendorong agar pihak wartawan yang menjadi korban segera mengambil langkah hukum atas insiden tersebut. Ia menegaskan pihaknya siap memberikan pendampingan.

“Kalau bisa korban dapat mengambil langkah hukum terkait insiden yang ia alami. Yang jelas, bila diperlukan, kami Media Centre LSM PAKAR Sumut siap membantu dan mengawal prosesnya,” pungkasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Ketua PWI Sumatera Utara, Farianda Putra Sinik, terkait insiden tersebut. Namun upaya konfirmasi di arahkan ke Ketua PWI Sibolga Jason Gultom, hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan dari Ketua PWI Kota Sibolga.

Peristiwa ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik serta memperlihatkan minimnya pemahaman terhadap peran pers sebagai pilar demokrasi. Desakan agar dilakukan evaluasi terhadap pejabat terkait pun kini menguat di tengah sorotan publik.

TIM DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *