BERAKSI! KETERLIBATAN EX PEJABAT BP3MI dan STAF PEGAWAI DAN DUGAAN MAIN MATA MEMBUNUH RASA KEADILAN KORBAN. KAPOLDA DIDESAK TURUN TANGAN TANGAN BERSIHKAN ANGGOTA DAN AMBIL ALIH KASUS TPPO.
Liputan24.Com//Manado
Fenomena maraknya agen agen Rekrut Tindak Pidana Perdagangan manusia beraksi dengan sangat leluasa di sulut terlebih kota Manado sangat kental terasa, dugaan kuat para mafia bermain mata dengan anggota kepolisian Polda Sulut mengakibatkan kasus mangkrak tak tersentuh hukum. (10/2/2026)
Memasuki tahun ketiga pelaporan korban tidak ada perkembangan baik dari hasil penyelidikan penyidikan sementara para bandar satu per satu mulai menghilang tanpa jejak meninggalkan agen agen rekrut yang telah memakan begitu banyak korban putra putri asal Sulawesi Utara bahkan sampai Meninggal dunia.
Masyarakat Sulawesi Utara mempertanyakan REFORMASI POLRI yang tak terasa di Polda Sulut, mulai dari laporan korban yang sejak awal ganjil dan terasa sengaja diarahkan dengan penerapan pasal yang keliru tanpa konseling kemudian dilanjutkan dengan proses penyelidikan penyidikan yang main main mengakibatkan kasus ini diparkir manis SUBDIT EMPAT POLDA SULUT.
Fenomena lemahnya hukum bagi para pelaku membuat daerah Sulawesi Utara menjadi surga para mafia untuk beraksi merekrut para korban dengan leluasa bahkan Sulut dinobatkan prestasi sebagai daerah peringkat nomor dua untuk jumlah korban TPPO se Indonesia.
“Bagaimana mungkin kasus akan berproses baik sementara para pelaku yang sudah resmi dilaporkan bebas berkeliaran bahkan masuk keluar Polda Sulut tanpa penindakan sama sekali, membiarkan para dalang mafia untuk melarikan diri tanpa ada satupun dari mereka yang ditahan dan ditetapkan statusnya sebagai Tersangka!” Ujar korban saat diwawancarai.
Berbagai alasan alasan yang dibuat buat penyidik terasa sangat membunuh rasa keadilan bagi korban yang mana hampir 3 tahun memperjuangkan keadilan dipermainkan secara nyata tanpa rasa kemanusiaan. Kedekatan anggota dan pegawai BP3MI Sulut yang terlibat dengan para mafia TPPO dibuktikan dengan berbagai peristiwa memalukan seperti PESANAN PENGAMANAN UNTUK AGEN BESAR yang di tangkap korbannya di Kamboja malah difasilitasi ekspres pulang ke manado dijemput bak PAHLAWAN, dilindungi dengan seragam aparat kemudian diamankan untuk dikawal pulang sampai kerumah dan dimanipulasi sebagai korban sementara para korban sesungguhnya ditahan dan dipersulit kepulangannya dari Kamboja.
“KASUS BESAR MELIBATKAN PARA PELAKU YANG TIDAK LAIN ADALAH EX KEPALA BP3MI SULUT HENDRA MAKALALAG” dan Pegawai MAXIMILIAN LOLONG, ROCKY MUMEK, JORDY SUBEKTI yang sampai saat ini bebas beraksi membuat para agen agen merasa nyaman beraksi karena sekelas POLDA SULUT dan BP3MI ikut mengawal pelaku sementara para korban dibiarkan tanpa rasa kemanusian.
Obstruction of Justice Dasar Hukum Pasal 282 KHUP UU No 1 Tahun 2023 yang berbunyi sebagai berikut:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp25 juta setiap orang yang:
menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau orang yang dituntut atau dijatuhi pidana; atau
memberikan pertolongan kepada orang yang melakukan tindak pidana untuk melarikan diri dari penyidikan, penuntutan, atau pelaksanaan putusan pidana oleh pejabat yang berwenang.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda kategori IV, yaitu Rp200 juta.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Di tempat terpisah, Tim meminta tanggapan Ketua Lidikkrimsus RI _Sulut Bapak Hendra Tololiu,CPLA Mendesak Kapolda Sulut yang adalah Asli Putra Daerah Irjen Pol. Roycke Harry Langie, S.I.K, M.H. diminta jeli melihat fenomena yang sudah berakar di Sulut ini sebagai MALAPETAKA karena banyaknya korban anak anak muda asal nyiur melambai dan diminta kritis melihat ketidakmampuan anak buah dalam menangani kasus besar.
Kapolda diminta turun tangan membersihkan dan menertibkan anggotanya dan mengambil alih kasus ini dengan serius.
Tololiu mendesak Kapolda untuk memimpin penangkapan para pelaku yang berkeliaran saat ini juga dan mengejar dalang para pelaku yang selama ini menjadi malapetaka kejahatan kemanusiaan luar biasa yang sangat terstruktur sistematis dan masif.
Pihak Polda segera membentuk tim investigasi yang tegas untuk memeriksa para pelaku dan penjarakan dalang besar di balik ini mega proyek ini, Ungkap Tololiu.
Sampai berita ini dirilis terasa sangat MIRIS dikarenakan Tidak ada satupun dari para pelaku yang dijadikan Tersangka dan di tahan, bebas beraksi bahkan mempunyai hubungan mesra dengan anggota yang tidak lain adalah Penyidik sendiri (Subdit Empat Polda Sulut).
Kata Hendra Tololiu, CPLA apabila penyelenggara negara yang terlibat tindak pidana atau melakukan obstruction of justice dianggap memiliki pemberatan tanggung jawab karena posisi jabatannya yang seharusnya menegakkan hukum.
Peraturan Polri Perpol (PP) No. 7 Tahun 2022 Tentang kode etik profesi dan Perpol (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota.
Juga Tertuang dalam Pasal 58 UU no 1 tahun 2023 (KUHP Baru) yang berbunyi Pidana bagi pejabat negara (termasuk Polisi dan Staf Kementerian) mendapatkan tambahan hukuman pemberatan sepertiga dari ancaman Pidana. (Tim**)








