GAYO LUES — 29 Januari 2026–Aktivitas proyek yang dilaksanakan oleh PT Pelita Nusa di Kabupaten Gayo Lues kini menjadi sorotan serius publik. Perusahaan tersebut diduga melakukan pengambilan material proyek tanpa mengantongi izin Galian C, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material berupa tanah dan batuan diambil langsung dari Desa Penosan, Kecamatan Blang Jerango, Kabupaten Gayo Lues, guna menunjang kebutuhan proyek. Namun hingga saat ini, belum terdapat kejelasan mengenai legalitas izin tambang maupun izin pemanfaatan material yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Sejumlah warga setempat mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka mempertanyakan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, mengingat pengambilan material tanpa izin berpotensi merusak lingkungan, menimbulkan dampak sosial, serta merugikan daerah dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi aturan harus ditegakkan. Kalau material diambil tanpa izin Galian C, ini jelas melanggar,” ujar salah satu warga Desa Penosan yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, hasil pantauan tim di lapangan menunjukkan bahwa di basecamp PT Pelita Nusa terlihat tumpukan material dalam jumlah yang cukup besar, yang semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas pengambilan material tanpa prosedur perizinan yang jelas.
Sesuai peraturan perundang-undangan, setiap pengambilan material tambang untuk keperluan proyek wajib dilengkapi izin resmi, termasuk izin Galian C atau izin pemanfaatan material. Tanpa izin tersebut, aktivitas tersebut berpotensi melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melihat besarnya dampak yang ditimbulkan, masyarakat mendorong Polda Aceh untuk turun tangan mengusut dugaan pelanggaran ini secara menyeluruh dan profesional, guna memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum serta menjamin penegakan hukum berjalan secara adil dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pelita Nusa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Masyarakat berharap instansi teknis terkait, aparat penegak hukum, serta Polda Aceh segera melakukan pengecekan lapangan dan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pembangunan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan, demi kepentingan masyarakat serta keberlanjutan daerah ke depan.
(Tim)


















