Liputan24.Com//Ratatotok —
Kabupaten Minahasa Tenggara kini disorot tajam sebagai wilayah yang diduga telah dikuasai jaringan mafia pertambangan emas ilegal (PETI), peredaran bahan kimia berbahaya sianida (CN), serta distribusi BBM ilegal. Aktivitas terlarang ini disebut berlangsung terang-terangan, masif, dan nyaris tanpa sentuhan hukum.(senen, 12/01/2026)
Pantauan awak media di lapangan mengungkap fakta mencengangkan: praktik-praktik ilegal tersebut berjalan seolah mendapat “karpet merah”. Aparat Penegak Hukum (APH), baik di tingkat Polsek maupun Polres Minahasa Tenggara, dinilai tumpul, pasif, bahkan terkesan tutup mata terhadap kejahatan yang jelas-jelas merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan.
Penegakan Hukum Dinilai Sudah Lumpuh
Ketua Lidik Krimsus RI Provinsi Sulawesi Utara, Hendra Tololiu, SE., CPLA, dengan tegas menyatakan bahwa penegakan hukum di Minahasa Tenggara berada pada titik nadir.
“Apa yang terjadi di Minahasa Tenggara adalah bentuk pembiaran sistematis. Aktivitas PETI, CN, dan BBM ilegal berlangsung bebas. Ini bukan lagi kelalaian, tetapi sudah mengarah pada dugaan pembiaran dan perlindungan oleh oknum tertentu,” tegas Hendra.
Menurutnya, kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta potensi konflik sosial menjadi bom waktu akibat aktivitas ilegal yang terus dibiarkan. Masih dalam ingatan kita bersama bahwa kasus pertikaian di Lokasi PETI sudah banyak memakan korban nyawa.
Apakah kita masih menunggu korban nyawa yg lebih banyak lagi ???
Terkesan pihak Polres Lalai dalam Patroli Pengamanan di Area PETI.
Hendra juga menyoroti peran Pemerintah Daerah Minahasa Tenggara, khususnya Bupati Ronald Kandoli, yang dinilai gagal total dalam menertibkan pertambangan ilegal dan peredaran barang-barang terlarang di wilayahnya.
“Jika pemerintah daerah tidak mampu atau tidak mau bertindak, maka patut dipertanyakan keberpihakannya. Negara tidak boleh kalah oleh mafia,” ujarnya.
Suara mesin eskavator meraung di tengah hutan. Asap solar dan debu tanah bercampur dalam udara yang mestinya segar.
Di sinilah, di kawasan konservasi Kebun Raya Ratatotok, aktivitas tambang ilegal masih berjalan bebas tanpa hambatan.
Tim investigasi Lidik Krimsus RI menemukan sejumlah alat berat beroperasi siang dan malam, menggali tanah dan mengambil material tambang tanpa izin. Ironisnya, lokasi itu merupakan kawasan konservasi milik negara yang semestinya dijaga ketat dari segala bentuk eksploitasi.
Lidik Krimsus RI memastikan kasus ini tidak akan berhenti di tingkat daerah. Pihaknya akan melayangkan surat resmi dan laporan langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, karena aktivitas tersebut diduga kuat melanggar:
Pasal 158 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman pidana dan denda hingga Rp100 miliar
Pasal 98 Undang-Undang Lingkungan Hidup, terkait kejahatan lingkungan berat
“Presiden Prabowo Subianto telah secara tegas menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menjaga kelestarian alam. Jika di daerah justru terjadi pembiaran, maka Presiden harus tahu,” tegas Hendra.
Lidik Krimsus RI juga memberi ultimatum keras. Apabila Kapolres Minahasa Tenggara tidak segera melakukan penindakan nyata dan transparan maka, Ketua Umum DPN Lidik Krimsus RI, Ossie Gumanti, akan melaporkan Kapolres ke Propam Mabes Polri
Dugaan pembiaran dan ketidakprofesionalan aparat akan dibuka ke publik secara nasional
Selain itu, Lidik Krimsus RI Sulawesi Utara juga akan melaporkan kasus ini ke Gakkum (Penegakan Hukum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar dilakukan investigasi lapangan menyeluruh.
“PETI di Minahasa Tenggara sampai hari ini masih beroperasi seolah kebal hukum. Ini mencederai wibawa negara dan menciptakan preseden buruk penegakan hukum,” pungkas Hendra.
Negara Tidak Boleh Kalah, kasus Minahasa Tenggara menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah pusat dalam memberantas kejahatan lingkungan dan mafia sumber daya alam. Publik kini menunggu, apakah hukum akan ditegakkan, atau mafia kembali menang ?
Kalau kawasan konservasi saja bisa dirusak tanpa konsekuensi, di mana wibawa hukum kita? Ini bukan sekadar tambang ilegal, tapi kejahatan lingkungan yang terorganisir,” tegas Hendra. (Tim**)


















