Liputan24.com, Nabire — MPB, Terkait pemberitaan Media Putra Bhayangkata tanggal 2 januari 2026 kegiatan judi telah tutup, tetapi masyarakat Nabire pada tanggal 10 Januari 2026 menginformasikan dan mempertanyakan kembali ada apa dan kenapa judi bisa terus berkegiatan di mana – mana, Aparat Penegak Hukum APH Kepolisian setempat dugaan tutup mata dan dipertanyakan warga.
“Kami bingung apakah undang undang Judi sudah di legalkan di Papua tengah khususnya kabupaten Nabire?? Jelas masyarakat yang tidak mau namanya disebutkan.
Masyarakat meminta kalau Aparat penegegak hukum daerah yaitu dalam hal ini Polres Nabire tidak bisa menindak Judi tersebut, masyarakat meminta Mabes Polri ataupun sekalian Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk menindak lanjuti pelanggaran hukum terkait judi yang membias di sini,” ungkap sumber.
Setelah berita ini terbit Kapolres Nabire Samuel Tatiratu enggan menjawab melalui pesan Whatsapp.
Beredan informasi di lapangan yang mana bandar Judi ini adalah Bos Luis.
Atas perbuatan tersebut kelimanya terancam hukuman Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP tentang Informasi dan transaksi.
Dugaan judi online ini memicu kontroversi di tengah masyarakat. Apakah negara sedang bercanda dengan ancaman nyata judi online?
Padahal judi online tak hanya mengeruk ekonomi, namun menggempur habis-habisan keharmonisan rumah tangga hingga bermuara ke perceraian.
Demi Judi online seorang ayah tega menjual bayinya, seorang istri membakar suami pecandu judi online karena menyebabkan kehancuran rumah tangganya, dan banyak lagi kasus-kasus mengerikan terkait maraknya judi online di tengah masyarakat. Aparat harus bertindak jangan tanggal diam kalau diam maka hukum jadi lemah. (Sumber berita Reimon-Team/Tim red)








