Liputan24.Com//Ratatotok
Kehadiran negara di kawasan konservasi kini patut dipertanyakan secara serius. Kebun Raya Megawati Soekarnoputri, wilayah yang secara hukum dilindungi dan seharusnya steril dari aktivitas tambang, dilaporkan mengalami kerusakan masif akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung bebas dan terorganisir di wilayah Nibong, perbatasan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Berdasarkan penelusaran Media di Lokasi, Fakta lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. (6/01/26)
Alat berat diduga masih beroperasi, lubang-lubang tambang menganga, dan bentang alam kawasan konservasi berubah drastis. Kerusakan ekologis tidak lagi bersifat dugaan, melainkan terlihat kasat mata. Ironisnya, semua itu terjadi tanpa langkah penindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Nama OK alias OPI kembali mencuat sebagai pihak yang diduga kuat masih aktif mengendalikan aktivitas PETI di kawasan lindung tersebut. Meski nama ini telah lama beredar di ruang publik dan dikaitkan dengan aktivitas tambang ilegal, hingga kini tidak tampak adanya proses hukum yang transparan dan berkelanjutan.
Sorotan tajam pun mengarah ke Polres Minahasa Tenggara. Aparat penegak hukum dinilai bungkam dan terkesan sengaja menutup mata terhadap aktivitas alat berat yang diduga masih bekerja secara terang-terangan. Padahal, kawasan ini bukan hanya rawan pelanggaran hukum, tetapi juga telah mencatat sejarah kelam dengan peristiwa yang menelan korban jiwa pada kasus-kasus sebelumnya.
Pembiaran yang terus berulang memicu kecurigaan serius di tengah masyarakat. Muncul dugaan kuat bahwa aktivitas PETI dapat berjalan tanpa hambatan karena adanya perlindungan atau “atensi” tertentu. Dugaan ini bukan tanpa dasar, mengingat hingga kini tidak ada tindakan tegas yang mampu menghentikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah hukum masih berlaku di Minahasa Tenggara, atau justru telah dikalahkan oleh kepentingan tambang ilegal? Jika kawasan konservasi saja dapat dirusak secara terbuka tanpa konsekuensi hukum, maka wibawa negara patut dipertanyakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Minahasa Tenggara belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas PETI maupun kerusakan parah di kawasan Kebun Raya Megawati Soekarnoputri. Publik kini mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Mabes Polri, Propam Polri, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan pembiaran, dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
Jika negara terus diam, maka kerusakan lingkungan dan hilangnya nyawa manusia hanya tinggal menunggu waktu. (Tim**)






