banner 728x250

Kementerian ATR/BPN Tindaklanjuti 94,67% Pengaduan dalam Lapor Mas Wapres

banner 120x600
banner 468x60

Liputan24.com, Jakarta – Penanganan pengaduan masyarakat yang masuk melalui program Lapor Mas Wapres menjadi salah satu perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Lapor Mas Wapres yang berlangsung pada Rabu (04/11/2026), Kepala Biro Humas dan Protokol, Uunk Din Parunggi, memaparkan perkembangan penanganan terhadap 611 aduan masyarakat yang masuk terhitung sejak awal dibukanya saluran komunikasi tersebut.

“Sudah ditindaklanjuti 596 dan masih proses 15. Jadi, terselesaikan kurang lebih 94,67%,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol, Uunk Din Parunggi, usai mengikuti Rakor di Jakarta.

banner 325x300

Uunk Din Parunggi menjelaskan bahwa angka tersebut mengacu pada pengaduan yang berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan bisa langsung dikoordinasikan dengan Kantor Pertanahan untuk mendapatkan respon. Namun, jika ada laporan penyelesaian, konflik, dan perkara, maka penanganannya memerlukan penelitian serta komunikasi dengan pihak-pihak yang bersangkutan. 

Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk menangani penyelesaian, konflik, maupun perkara adalah mempertemukan para pihak dalam mediasi. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian selanjutnya mengikuti proses peradilan.

Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan Kedeputian Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan (DKPPP) untuk mendengarkan aduan yang belum terselesaikan. Saat ini, akses terhadap situs pengelolaan pengaduan masih terkendala pemeliharaan sistem.

Untuk memperluas jangkauan komunikasi dengan masyarakat, Biro Humas dan Protokol juga menghadirkan program Masyarakat Tanya (MasNya) ATR/BPN yang sudah berjalan sejak 1 Oktober 2026. Dengan fitur _Live_ di TikTok ATR/BPN, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan konsultasi secara interaktif mengenai berbagai persoalan pertanahan yang dihadapi. Program ini tersedia setiap hari kerja, Senin-Jumat mulai pukul 09.00-11.00 WIB.

“Sejak adanya MasNya ATR/BPN, masyarakat bisa langsung berkonsultasi dan menyampaikan pertanyaan melalui komentar maupun siaran langsung. Pertanyaannya beragam, termasuk dari masyarakat Indonesia yang sudah lama tinggal di Malaysia, tetapi masih memiliki tanah di Indonesia. Sepanjang masih berstatus WNI, pengurusan tanahnya tetap bisa dilakukan,” tutur Uunk Din Parunggi.

Adapun Rakor ini dipimpin oleh Deputi DKPPP pada Sekretariat Wakil Presiden RI, Bernad Dermawan Sutrisno dan dihadiri oleh perwakilan menteri/lembaga pada Kabinet Merah Putih. Pada kesempatan ini, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN hadir didampingi oleh Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Nurzalina, serta Kepala Subbagian Pengaduan Masyarakat, Tegar Gallantry.

(Robin Silalahi)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *