banner 728x250

AK DIDUGA Ganti Kulit Jadi Nama Stargim, Kinerja Kapolres Pelabuhan Belawan dan Kapolsek Labuhan Deli Sangat Dipertanyakan

banner 120x600
banner 468x60

Liputan24.com, MEDAN, Sabtu 31 Oktober 2026 – Aseng Kayu alias AK kembali sudah kembali exis lagi mafia judi tembak ikan legendaris yang sempat dinyatakan tutup kini kembali beroprasi lagi ternyata sudah ganti nama.

Merek judi tembak ikan stargim diduga milik AK

banner 325x300

yang pengelolanya disebut-sebut oleh anak koin adalah Wak yang oknum wartawan biasa di panggil Simon sebagai koordinator lapangan yang biasanya memberikan uang kepada wartawan yang berada di jalan sepeksi kelurahan Rengas Pulau kecamatan Medan Marelan tepi sungai deli.

Pada saat di kompirmasi oleh awak media seorang anak koin inisial IN umur 23 tahun iya mengatakan meja tembak ikan tersebut milik Aseng Kayu atau biasa disebut (AK) iya juga menyebutkan merek milik AK itu Stargim .

“Meja tembak ikan Aseng kayu namanya Stargim pak ,pengusahanya wakyong dia yang ngutip uang hasil penjualan setiap hari pak” hering

iya juga Menyebutkan kalau Pembagian surat kabar itu biasa di jalan M.Basir pada tanggal 2 an pak ” lanjutnya .

Hal ini menambah kecuriagaan awak media terhadap pengawasan yang dilakukan oleh aparat pemerintah karena sudah menjamurnya judi tembak ikan di wilayah Medan Utara sekitarnya nyaris tidak sungguh-sungguh menyentuh aparat penegak hukum bahkan semakin berkembang biak, ada apa dengan kinerja Kapolsek Labuhan Deli dan Kapolres Pelabuhan Belawan???.

Pada saat di kompirmasi oleh awak media melalui Whatsapp kepada Kapolsek Kompol D.Raja Putra Napitupulu SIK,MM dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya SP Sembiring,SIK,M.Si. Hingga kini bungkam seribu bahasa tidak bisa memberikan keterangan.

Diduga Kapolsek Labuhan Deli dan Kapolres menerima upeti dari seorang pengusaha judi tembak ikan ini. Kepada Jendral Pol Suyudi Ario Seto untuk segera menindak lanjuti oknum aparat yang ikut atau membantu untuk melindungi perjudian seperti tertuang dalam Pasal UU No 1 Tahun 2023( KUHP Baru ) perjudian di bagi :

*Pasal 426 Sanksi bagi penyedia atau mata pencaharian judi ( penjara hingga 9 tahun atau denda hingga 2 milar)

*Pasal 427: sanksi bagi pemain judi tanpa izin ( penjara selama 3 tahun atau denda 50 juta) atau dulu KUHP 303

Apabila oknum aparat yang melindungi perjudian maka ia akan dikenakan KUHP sebagai berikut: Oknum polisi yang melindungi atau membekingi judi akan diposisikan sebagai pihak yang ikut serta atau membantu terjadinya tindak pidana perjudian:

• Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru): mengatur hukuman bagi pihak yang menyediakan, menawarkan, atau memberi kesempatan main judi tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

• Pasal 303 KUHP Lama: Pihak yang dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi diancam pidana penjara paling lama 10 tahun.

• Pasal 55 & 56 KUHP: Pasal penyertaan dan pembantuan tindak pidana. Oknum yang memberikan perlindungan (membekingi) dianggap sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya kejahatan.

(Robin Silalahi/Tim Media Online Sumut)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *