Liputan24.com, Jakarta – Sertipikat Elektronik merupakan salah satu wujud transformasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Uunk Din Parunggi, menjelaskan bahwa sejak penerapan yang dimulai pada 4 Desember 2023, sudah ada jutaan Sertipikat Elektronik yang diterbitkan dan akan terus bertambah.
“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang telah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” terang Kepala Biro Humas dan Protokol, Uunk Din Parunggi, di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Penerbitan Sertipikat Elektronik dari tahun ke tahun secara bertahap meningkat. Setahun awal penerapannya, pada tahun 2024 tercatat ada 1.666.695 Sertipikat Elektronik yang diterbitkan. Jumlah tersebut terus meningkat, hingga penerbitan per Oktober di tahun 2026 mencapai 3.077.397 seripikat. Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN mencatat total publikasi Sertipikat Elektronik hingga Oktober 2026 ini mencapai 9.774.933 sertipikat.
Menurut Uunk Din Parunggi, penerapan Sertipikat Elektronik tidak hanya mengubah bentuk dokumen pertanahan dari analog menjadi elektronik, tetapi juga mengintegrasikannya ke dalam sistem elektronik. Perubahan tersebut mendukung pengelolaan dan penyimpanan data pertanian secara lebih sistematis sekaligus mendorong proses layanan pertanian yang lebih efisien.
“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.
Sertipikat Elektronik sudah bisa diterbitkan oleh seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Kementerian ATR/BPN juga terus memperkuat penerapan layanan berbasis digital tersebut untuk mendukung layanan pertanian yang lebih mudah diakses, aman, dan transparan bagi masyarakat.
“Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama atau analog dapat mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik. Syarat dan biayanya, dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.
(Robin Silalahi)


















