Minut, Liputan24.com — Masyarakat Desa Tontalete Rokrok menyurati Bupati Minahasa Utara terkait laporan ketidaklayakan dan pernyataan keberadaan masyarakat atas pencalonan oknum bakal calon hukum tua (Kades), ada berapa keganjalan inisial SHP bakal calon kades Tontalete Rokrok. Warga sambangi langsung dinas Inspektorat.
Warga Tontalete Rokrok menyampaikan ke sejumlah awak media terkait keberatan warga oleh karena ada beberapa hal yang tidak sesuai untuk mencalonkan diri, pertama mengenai TGR proyek paving blok serta dugaan mencuat terkait status suami istri dugaan kuat tidak sah di mata hukum hal ini menjadi panutan masyarakat, Desa Tontalete Rokrok kec. Kema Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, 01 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi warga desa Tontalete Rokrok diduga ada dua bakal calon kepala desa Rokrok Tontalete diduga tidak layak. Namun yang paling mencuat inisial SHP.
Warga menyurati Bupati Dr. Joune James Esau Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si melalui Dinas Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang adalah Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati Minahasa Utara pada 01/10. Melalui kepala Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara.
Pasalnya, ada beberapa tuntutan kejanggalan yang diajukan melalui surat warga Tontalete Rokrok ke Bupati Minahasa Utara di antaranya, terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR), oknum inisial SHP yakni, “Yang bersangkutan memiliki rekam jejak bermasalah dalam pengelolaan keuangan desa Tontalete Rokrok ketika ia menjabat dan telah terbukti dikenakan sanksi Tuntutan Ganti Rugi (TGR), pernah juga dilaporkan warga ke pihak Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara,” beber warga Tontalete Rokrok yang masih di rahasiakan nama mereka.
Informasi warga Tontalete Rokrok yang terpercaya juga menuturkan, saat ini SHP telah mengantongi Surat Keterangan Bebas Tuntutan Ganti Rugi TGR dari Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Utara.
Kami mempertanyakan transparansi dan keabsahan proses penerbitan Surat Keterangan Bebas Tuntutan Ganti Rugi TGR tersebut,” tuturnya.
Warga Rokrok Tontalete mendesak Inspektorat Minut buka secara jujur kepada publik apakah pengembalian kerugian negara di desa Tontalete Rokrok benar-benar telah dilunasi sesuai prosedur hukum atau terdapat kejanggalan administratif dalam penerbitannya demi meloloskan syarat pendaftaran calon kepada desa,” ungkap mereka.
Dugaan mencuat oknum SHP terkait cacat administrasi kependudukan dan pelanggaran etika, moral kata warga lagi, seorang hukum tua (kepala desa) adalah pemangku adat, tokoh moral, dan pengayom masyarakat di desa. Namun, oknum SHP diduga kuat tidak memenuhi kriteria etika dan syarat administrasi kependudukan yang sah,”
Warga juga menyampaikan kalau SHP yang bakal calon hukum tua (Kades) ini bersangkutan cerai mati, namun oknum tersebut diduga telah tinggal bersama pasangan baru, tanpa adanya ikatan perkawinan yang sah secara hukum negara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten Minahasa Utara,”
Praktik hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah secara hukum negara hal ini mencederai nilai-nilai etika, moral dan adat istiadat masyarakat desa Tontalete Rokrok, hal ini bersangkutan sangat tidak layak dijadikan panutan sebagai pimpinan desa Tontalete Rokrok,” cetusnya.
Masyarakat Tontalete Rokrok Kecamatan Kema menuntut dan mendesak. Dan meminta Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara melakukan audit ulang dan meminta klarifikasi terbuka atas dasar penerbitan Surat Keterangan Bebas Tuntutan Ganti Rugi TGR bagi oknum SHP yang bersangkutan,” beber warga.
Sambung warga lagi, “Kami meminta panitia pemilihan kabupaten dan Dinas PMD Minut membatalkan, mencoret berkas pencalonan ibu SHP dari bursa pemilihan (Kades) hukum tua desa Tontalete Rokrok kami menduga cacat moral, etika serta administrasi kependudukan,”
Kami juga meminta Bupati Minahasa Utara Joune James Esau Ganda turun tangan memastikan Pilhut berjalan jujur, bersih dan memuat calon-calon pimpinan desa Tontalete Rokrok yang berintegritas serta taat hukum,” tutur warga.
Redaksi membuka ruang bagi oknum yang bersangkutan dalam pemberitaan ini untuk memberikan hak jawab agar berita tersebut dapat berimbang. Ketentuan mengenai kewajiban media Pers untuk membuka ruang Hak Jawab diatur dalam Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers khusus nya pasal 5 ayat 2 dan 3 serta diperinci lebih lanjut melalui Peraturan Dewan Pers nomor 9/peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
(Tim red)

















