Liputan24.com, MEDAN Sabtu 29 Agustus 2026 — Sebuah gudang di wilayah Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, diduga menjadi lokasi penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin. Aktivitas di lokasi tersebut kembali menjadi sorotan masyarakat sekitar.
Informasi yang dihimpun wartawan Menyebutkan, gudang yang disebut-sebut milik pria berinisial H itu diduga masih beroperasi dan melakukan aktivitas bongkar muat BBM pada siang maupun malam hari.
Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi mengaku masih sering melihat kendaraan, termasuk mobil tangki berwarna biru putih, keluar masuk ke area gudang tersebut.
“Gudang itu disebut-sebut milik H, Bang. Aktivitasnya siang dan malam. Dalam beberapa hari bisa dua sampai tiga kali bongkar muat,” ujar sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut sumber tersebut, aktivitas yang diduga berupa penyimpanan dan bongkar muat BBM itu menimbulkan keresahan warga. Pasalnya, lokasi gudang berada di kawasan yang berdekatan dengan organisasi masyarakat.
“Pemilik gudang BBM jenis solar ilegal itu diduga bermain secara transparan dan tidak mau tahu meskipun menjadi perbincangan warga sekitar. Lokasinya juga berada di kawasan industri,” katanya.
Warga Khawatir Dampak Lingkungan dan Keselamatan
Selain dugaan pelanggaran perizinan, keberadaan gudang tersebut juga berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Warga menyebut aroma BBM yang diduga berasal dari aktivitas di lokasi terkadang tercium hingga sekitar jalan. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran, terutama jika benar terdapat penyimpanan BBM dalam jumlah besar di kawasan yang berdekatan dengan organisasi.
Warga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan legalitas serta jenis kegiatan yang berlangsung di gudang tersebut.
“Kami berharap Kapolri dan Kapolda Sumut dapat memerintahkan jajarannya untuk memeriksa langsung lokasi tersebut. Jika memang terbukti melanggar hukum, kami berharap ditindak sesuai ketentuan yang berlaku tanpa memandang bulu,” ujar sumber tersebut.
Ancaman Pidana Menanti Jika Terbukti Tanpa Izin
Secara hukum, kegiatan usaha penyimpanan BBM untuk kepentingan komersial wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan yang disebut dalam Pasal 53, kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan maupun niaga tanpa izin usaha dapat dikenakan sanksi pidana.
Untuk kegiatan penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan, Pasal 53 huruf c mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Namun, ketentuan pidana tersebut tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum terhadap kegiatan yang sebenarnya berlangsung di lokasi.
Aparat Diminta Turun Tangan
Warga berharap aparat tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat, tetapi melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah gudang tersebut memiliki dokumen perizinan yang dipersyaratkan serta apakah aktivitas penyimpanan dan distribusi BBM yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pers telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya SP Sembiring M., SIK dan Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, SIK, MM melalui pesan WhatsApp mengenai dugaan aktivitas penyimpanan dan bongkar muat BBM di lokasi tersebut.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan maupun keterangan resmi dari pihak kepolisian.
(RS.766HI/TIM)
















