Liputan24.com, MEDAN, Jumat 28 Agustus 2026 — Pengelolaan material hasil pengerukan pada proyek Bus Rapid Transit (BRT) Mebidang di kawasan Flyover Amplas, Medan, menjadi sorotan. Aktivitas pengerukan trotoar di sekitar lokasi proyek pada Jumat (28/8/2026) diperkirakan terjadi pengumpulan dan penjualan materi hasil kerukan kepada masyarakat.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan dan tata kelola material di lokasi proyek, termasuk pengoperasian alat berat serta pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas tersebut.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat informasi yang menyebutkan adanya pihak internal yang mengetahui aktivitas pengelolaan material tersebut. Seorang sumber berinisial A mengklaim, kegiatan pengerukan dan pengelolaan material dilakukan berdasarkan Arahan dari pihak yang berada di lingkungan kantor perwakilan proyek di Jalan Gatot Subroto, Medan.
Namun informasi tersebut disampaikan oleh perwakilan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk atau PT PP berinisial M.
M menyatakan pihak manajemen tidak pernah memberikan instruksi untuk menjual material sisa pekerjaan proyek kepada masyarakat. Ia menyebut aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh oknum yang disebutnya sudah tidak lagi bekerja di perusahaan.
Perbedaan keterangan tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai mekanisme pengawasan terhadap alat berat dan material di area proyek.
Pasalnya, pengoperasian alat berat di kawasan proyek pada umumnya membutuhkan operator, bahan bakar, serta koordinasi dengan pengelola lapangan. Oleh karena itu, perlu dipastikan apakah aktivitas pengerukan tersebut dicatat dalam pekerjaan resmi proyek dan siapa yang memberikan izin pengoperasiannya.
Selain itu, keberadaan pihak yang disebut bukan lagi karyawan di area proyek juga menjadi permasalahan yang perlu diklarifikasi, khususnya terkait sistem keamanan dan pengawasan di lokasi.
Pengawas Belum Memberikan Keterangan
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media berupaya menghubungi pengawas proyek berinisial O melalui nomor kontak yang diberikan oleh M.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, O belum memberikan keterangan resmi mengenai aktivitas pengerukan maupun pengelolaan material di kawasan Depo Amplas tersebut.
Belum adanya penjelasan dari pihak pengawas membuat sejumlah informasi yang berkembang di lapangan belum dapat berfungsi secara menyeluruh.
Oleh karena itu, dugaan penjualan material proyek tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak kontraktor, pengawas proyek, maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap Proyek BRT Mebidang.
PT PP dalam Proyek BRT Mebidang
Proyek BRT Mebidang merupakan pembangunan sistem transportasi massal yang menghubungkan wilayah Medan, Binjai, dan Deli Serdang.
Dalam pelaksanaannya, PT PP memiliki peran dalam pekerjaan pembangunan dan penyediaan infrastruktur pendukung, termasuk fasilitas depo. Kawasan Amplas menjadi salah satu lokasi penting dalam pengembangan sistem BRT Mebidang.
Dengan nilai dan status strategi proyek tersebut, pengelolaan material hasil pekerjaan seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Setiap materi yang berasal dari kegiatan proyek juga perlu memiliki pencatatan serta kejelasan mengenai status dan peruntukannya.
Dugaan penyimpangan pengelolaan materi, apabila terbukti, dapat menjadi masalah serius karena menyangkut tata kelola proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.
Masyarakat dan pihak terkait pun diharapkan dapat memperoleh penjelasan terbuka mengenai kronologi aktivitas pengerukan di kawasan Amplas, status materi hasil kerukan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut.
(RED/TIM)
















