Liputan24.com, BATAM Sabtu 22 Agustus 2026 — Sejumlah warga pendatang di Kota Batam mempertanyakan kepastian status administrasi kependudukan setelah proses penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik (KTP-el) mereka disebut tidak dapat diproses meski telah mengantongi Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
Alih-alih mendapatkan dokumen kependudukan sebagai penduduk Batam, warga tersebut disebut hanya diberikan Formulir Penduduk Non-Permanen. Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran karena warga merasa tidak memperoleh kepastian mengenai status administrasi kependudukan setelah data mereka dari daerah asal dipindahkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula ketika warga melakukan proses pindah domisili dengan prosedur resmi. Setelah SKPWNI diterbitkan daerah asal, data kependudukan warga tersebut dinonaktifkan atau dipindahkan dari database daerah asal.
Namun, ketika hendak melakukan pendaftaran sebagai penduduk di Batam, proses penerbitan KK dan KTP-el disebut tidak dapat dilanjutkan. Warga kemudian diarahkan menggunakan formulir penduduk non-permanen.
Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan mekanisme administrasi kependudukan yang berlaku, khususnya bagi masyarakat yang telah mengikuti prosedur perpindahan penduduk secara resmi.
Seorang pejabat Dukcapil Kota Batam berinisial I menyebut kebijakan tersebut berkaitan dengan adanya peningkatan atau upgrade sistem kependudukan yang sedang dikerjakan oleh pihak ketiga.
Selain alasan teknis, kebijakan tersebut juga disebut sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap penduduk pendatang demi menjaga kondusivitas dan keamanan wilayah Kota Batam.
Meski demikian, alasan tersebut mendapat sorotan dari warga terdampak. Mereka menilai persoalan teknis sistem maupun pertimbangan keamanan seharusnya tidak mengakibatkan masyarakat kehilangan kepastian dalam memperoleh dokumen administrasi kependudukan.
Warga juga mempertanyakan koordinasi antara Dukcapil Kota Batam dengan Dukcapil di daerah asal. Sebab, daerah asal tetap menerbitkan SKPWNI sesuai prosedur yang berlaku, sementara di daerah tujuan warga justru menghadapi kendala dalam proses penerbitan dokumen kependudukan.
“Jika Kota Batam memang membatasi atau menolak pendatang yang membawa SKPWNI, seharusnya ada koordinasi dan sosialisasi secara nasional. Jangan sampai warga yang sudah resmi mencabut datanya dari daerah asal justru terlunta-lunta tanpa kepastian status administrasi di daerah tujuan,” ujar salah seorang warga terdampak.
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah pusat agar tidak terjadi perbedaan penerapan administrasi kependudukan antarwilayah yang pada akhirnya merugikan masyarakat.
Warga terdampak pun mendesak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri turun tangan untuk mengevaluasi persoalan tersebut.
Mereka meminta pemerintah memastikan setiap kebijakan teknis di tingkat daerah tetap sejalan dengan ketentuan administrasi kependudukan nasional dan tidak menghambat hak masyarakat memperoleh dokumen kependudukan.
Di sisi lain, klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Batam, khususnya Dukcapil Batam, diperlukan untuk menjelaskan dasar hukum penerapan penduduk non-permanen bagi pemegang SKPWNI, mekanisme penerbitan KK dan KTP-el, serta bagaimana kepastian data kependudukan warga yang telah berpindah dari daerah asal.
Kejelasan tersebut penting agar masyarakat tidak berada dalam posisi tanpa kepastian administrasi dan agar proses perpindahan penduduk tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(RED/ROBIN/TIM)


















