banner 728x250

Danantara dan Restrukturisasi BUMN: Efisiensi Perlu Diikuti Transparansi dan Pengawasan

banner 120x600
banner 468x60

Danantara dan Restrukturisasi BUMN: Efisiensi Perlu Diikuti Transparansi dan Pengawasan

Liputan24.com|TERNATE, 18 Agustus 2026 — Pembentukan Danantara menjadi bagian dari upaya pemerintah melakukan penataan dan konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini memiliki struktur perusahaan yang cukup kompleks. Pemerintah menilai konsolidasi diperlukan untuk mengurangi tumpang tindih fungsi, menekan biaya operasional, serta meningkatkan produktivitas aset negara.

Namun, agenda efisiensi tersebut dinilai perlu berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan. Restrukturisasi BUMN tidak cukup hanya diukur dari jumlah perusahaan yang digabung atau ditutup, tetapi juga dari dampaknya terhadap keuangan negara, pekerja, kualitas pelayanan publik, serta kemampuan perusahaan menghasilkan nilai dalam jangka panjang.

banner 325x300

Dalam dokumen KEM-PPKF 2027, pemerintah masih menempatkan defisit anggaran pada kisaran 1,80 hingga 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pendapatan negara dirancang pada kisaran 11,82 hingga 12,40 persen terhadap PDB, sedangkan belanja negara berada pada kisaran 13,62 hingga 14,80 persen terhadap PDB. Angka tersebut masih merupakan arah kebijakan dan belum menjadi angka final APBN sebelum melalui proses pembahasan dan persetujuan bersama pemerintah dan DPR.

Karena itu, klaim mengenai efisiensi Danantara yang disebut dapat membiayai program publik perlu disampaikan secara hati-hati. Efisiensi korporasi, penerimaan negara, dividen BUMN, dan belanja APBN memiliki mekanisme keuangan yang berbeda. Hubungan antara penghematan BUMN dan pembiayaan program pemerintah harus dapat dibuktikan melalui dokumen anggaran dan laporan realisasi.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 memberikan dasar hukum bagi Danantara sebagai badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki pemerintah. Lembaga tersebut memiliki mandat untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi serta operasional BUMN dan sumber dana lainnya. Mandat tersebut membuka peluang untuk mengelola aset negara secara lebih terintegrasi, tetapi sekaligus menuntut standar pengawasan yang semakin kuat.

Pemerintah sebelumnya menyatakan sekitar 250 entitas telah ditutup, digabung, atau dikonsolidasikan dalam proses restrukturisasi. Dari proses tersebut, pemerintah mengklaim adanya penghematan sekitar Rp50 triliun dari biaya overhead, antara lain direksi, komisaris, sewa kantor, listrik, transportasi, dan rapat. Pemerintah juga menargetkan jumlah entitas BUMN dapat dikurangi dari sekitar 1.077 menjadi maksimal 350 entitas pada akhir 2026.

Pemerintah memperkirakan penghematan tersebut dapat meningkat menjadi sekitar Rp70 hingga Rp80 triliun apabila target konsolidasi tercapai. Meski demikian, angka tersebut perlu dibaca sebagai klaim atau proyeksi pemerintah yang tetap membutuhkan verifikasi melalui audit dan laporan keuangan yang dapat diperiksa secara independen.

Penghematan bruto juga tidak otomatis sama dengan penghematan bersih. Restrukturisasi dapat menimbulkan biaya transisi, seperti pesangon, kompensasi kontrak, biaya hukum, relokasi, integrasi teknologi informasi, migrasi data, konsultan, audit, serta biaya pengalihan aset dan kewajiban. Karena itu, perhitungan efisiensi idealnya memperlihatkan biaya sebelum restrukturisasi, biaya transisi, dan penghematan setelah proses konsolidasi berjalan.

Hal lain yang perlu dibedakan adalah efisiensi dengan kenaikan laba. Kinerja BUMN dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti harga komoditas, nilai tukar, permintaan pasar, tarif, dan harga bahan baku. Dengan demikian, peningkatan laba perusahaan tidak dapat secara otomatis dikaitkan sebagai hasil langsung pembentukan Danantara tanpa analisis yang membandingkan kinerja sebelum dan sesudah restrukturisasi.

Begitu pula dengan kebijakan peningkatan dividen BUMN. Kenaikan dividen dapat membantu memperkuat penerimaan negara, tetapi pembagian laba tetap harus mempertimbangkan kebutuhan investasi perusahaan. BUMN yang membutuhkan belanja modal besar untuk peremajaan aset, ekspansi, dan peningkatan pelayanan perlu memiliki ruang keuangan yang cukup agar tidak mengorbankan kinerja jangka panjang.

Dalam konteks tersebut, kenaikan dividen sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai keberhasilan meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah juga perlu menunjukkan kondisi arus kas, tingkat utang, kebutuhan investasi, serta kemampuan perusahaan mempertahankan kualitas pelayanan setelah pembagian dividen.

Restrukturisasi juga perlu menjelaskan status setiap perusahaan yang terdampak. Penutupan anak atau cucu perusahaan tidak selalu berarti perusahaan tersebut berhenti secara keseluruhan. Sebagian entitas dapat digabung, dialihkan fungsinya, dijadikan tidak aktif, diserap perusahaan induk, atau direstrukturisasi melalui pengalihan aset dan kewajiban.

Kejelasan mengenai mekanisme tersebut penting karena dampaknya berbeda terhadap pekerja, kreditur, pemasok, pelaku usaha lokal, dan masyarakat pengguna layanan. Publik perlu mendapatkan informasi mengenai perusahaan yang benar-benar dilikuidasi dan perusahaan yang hanya mengalami perubahan struktur organisasi.

Dari sisi ketenagakerjaan, restrukturisasi juga perlu dilakukan secara terukur. Pemerintah perlu memastikan adanya pemetaan pekerja terdampak, pelatihan ulang, penempatan kembali, rotasi, serta skema kompensasi yang sesuai ketentuan. Pekerja kontrak dan tenaga alih daya juga perlu diperhitungkan dalam melihat dampak sosial restrukturisasi.

Efisiensi tidak boleh mengorbankan pelayanan publik. Sejumlah BUMN memiliki fungsi strategis di sektor transportasi, energi, pangan, logistik, telekomunikasi, perbankan, dan infrastruktur. Pengurangan kantor atau unit pelayanan memang dapat menekan biaya, tetapi harus dipastikan tidak menyebabkan masyarakat, terutama di daerah terpencil, kehilangan akses terhadap layanan dasar.

Karena itu, keberhasilan restrukturisasi seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah entitas yang ditutup. Indikator lain seperti produktivitas aset, biaya operasi, kualitas pelayanan, kinerja tenaga kerja, tingkat utang, investasi produktif, kepatuhan tata kelola, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat juga perlu menjadi bagian dari evaluasi.

Transparansi laporan keuangan menjadi salah satu faktor penting dalam mengukur keberhasilan tersebut. Danantara sebelumnya menyampaikan bahwa proses konsolidasi dan penyelesaian audit laporan keuangan entitas BUMN dalam cakupannya masih berlangsung. Kompleksitas pengelolaan aset dalam jumlah besar memang membutuhkan proses, tetapi publik tetap membutuhkan kepastian mengenai jadwal dan bentuk pelaporan yang dapat diakses.

Audit juga idealnya tidak hanya menguji kewajaran laporan keuangan, tetapi mencakup audit kinerja. Penghematan yang diklaim perlu diuji berdasarkan garis dasar biaya sebelum restrukturisasi. Auditor dapat menilai apakah biaya benar-benar hilang atau hanya berpindah dari anak perusahaan ke holding, vendor, atau periode anggaran berikutnya.

Selain itu, daftar entitas yang direstrukturisasi perlu disampaikan secara terbuka sepanjang tidak menyangkut rahasia dagang yang sah. Informasi mengenai status perusahaan, alasan restrukturisasi, nilai aset dan kewajiban, serta dampak terhadap tenaga kerja akan membantu masyarakat memahami proses tersebut secara lebih objektif.

Pengawasan juga menjadi faktor penting karena Danantara memiliki mandat yang luas dalam pengelolaan aset dan investasi negara. Semakin besar aset dan kewenangan yang dikelola dalam satu kelembagaan, semakin penting mekanisme pengawasan yang melibatkan pemerintah, DPR, BPK, auditor independen, pekerja, serta masyarakat.

Pemisahan fungsi antara regulator, pemilik, pengelola investasi, dan operator juga perlu dijaga. Regulasi dan pengawasan sektor harus tetap berjalan secara independen, sementara keputusan bisnis BUMN harus memiliki ukuran kinerja dan pertanggungjawaban yang jelas. Pemisahan tersebut penting untuk mencegah konflik kepentingan.

Risiko lain yang perlu diperhatikan adalah moral hazard, terutama apabila perusahaan yang mengalami masalah terus mendapatkan dukungan tanpa target pemulihan yang jelas. Penyehatan BUMN dapat dilakukan apabila perusahaan memang memiliki fungsi strategis atau prospek bisnis, tetapi bantuan negara perlu disertai target, batas waktu, serta evaluasi kinerja.

Hal yang sama berlaku terhadap proyek penugasan pemerintah. BUMN dapat diberikan tugas strategis, tetapi sumber pendanaan, pembagian risiko, target, dan mekanisme penggantian biaya harus jelas. Dengan demikian, biaya kebijakan publik tidak seluruhnya dibebankan kepada neraca perusahaan tanpa kompensasi yang transparan.

Masyarakat juga perlu mengetahui ke mana manfaat dari efisiensi dan peningkatan kinerja BUMN diarahkan. Apabila peningkatan dividen memberikan tambahan penerimaan negara, alurnya harus dapat dilihat dalam dokumen APBN dan laporan realisasi. Dengan cara tersebut, publik dapat membedakan antara klaim efisiensi perusahaan dan penerimaan negara yang benar-benar masuk ke kas negara.

Dalam konteks tata kelola, pemikiran Douglass North mengenai pentingnya institusi dan aturan dapat menjadi salah satu perspektif dalam melihat restrukturisasi BUMN. Kualitas sebuah lembaga tidak hanya ditentukan oleh besarnya aset yang dikelola, tetapi juga oleh kejelasan aturan, insentif, mekanisme pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran.

Sementara itu, perspektif Elinor Ostrom mengenai pentingnya aturan yang jelas, pemantauan, partisipasi, dan akuntabilitas juga relevan dalam pengelolaan aset yang memiliki kepentingan publik. Pengawasan tidak semestinya hanya berasal dari satu lembaga, tetapi perlu dilakukan secara berlapis dengan melibatkan auditor, DPR, pekerja, masyarakat, serta pengguna layanan.

Pada akhirnya, Danantara memiliki peluang untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan efisiensi BUMN apabila konsolidasi benar-benar menghilangkan duplikasi, memperbaiki pengelolaan aset, memperkuat disiplin investasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Namun, klaim keberhasilan restrukturisasi tetap perlu dibuktikan melalui data dan audit yang terbuka. Penghematan Rp50 triliun, target pengurangan jumlah entitas, peningkatan dividen, maupun manfaat terhadap APBN harus dapat ditelusuri berdasarkan metodologi dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan prinsip tersebut, efisiensi tidak berhenti pada pengurangan jumlah perusahaan atau biaya administrasi, tetapi harus terlihat dalam peningkatan produktivitas, kesehatan keuangan BUMN, kualitas pelayanan, perlindungan tenaga kerja, serta bertambahnya manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Editor: Tim

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *