Liputan24.com, Kamis 23 Juli 2026, Deli Serdang – Sebuah pabrik yang diduga bergerak di bidang produksi minyak goreng di kawasan KIM, tepatnya di Jalan Pulau Irian, Gang KIM No. 1B No. 10, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan setelah diduga tidak memasang plang identitas perusahaan di lokasi operasionalnya.
Ketiadaan plang perusahaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi dan legalitas operasional pabrik. Umumnya, perusahaan berbadan hukum memasang papan nama sebagai identitas usaha yang memuat nama perusahaan sesuai perizinan yang dimiliki.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa perusahaan memang tidak memasang plang.
“Buat apa plang, kan sudah ada di kwitansi transaksi nama PT-nya,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai nama perusahaan yang dimaksud, petugas tersebut menyebutkan nama PT LAS, yang menurutnya merupakan singkatan dari Langgeng Abadi Selamanya.
Temuan serupa juga disampaikan oleh seseorang yang disebut sebagai kepala DO dan dikenal dengan nama Ko Akiat. Kepada awak media, ia membenarkan bahwa perusahaan tidak memasang plang identitas.
“Memang tidak pakai plang, Pak,” katanya singkat.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, perusahaan tersebut tampak memiliki aktivitas operasional yang cukup besar dengan jumlah pekerja yang diperkirakan mencapai lebih dari seratus orang.
Selain itu, aktivitas keluar masuk barang disebut lebih banyak dilakukan melalui pintu belakang, sehingga memunculkan pertanyaan dari awak media mengenai alasan penggunaan akses tersebut.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang menunjukkan bahwa perusahaan melakukan pelanggaran perpajakan maupun tidak memiliki perizinan usaha.
Dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari instansi berwenang.Untuk itu, awak media berharap instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan serta pemerintah daerah dan dinas yang membidangi perizinan, dapat melakukan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perpajakan, perizinan, dan administrasi usaha yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dipasangnya plang perusahaan maupun status legalitas operasional pabrik tersebut.
TIM


















