Liputan24.com, Sabtu 30 Mei 2026 Gunungsitoli – Kegiatan penggalian tanah di Jalan Mistar, Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, yang secara administrasi dinyatakan melanggar ketentuan dan tanpa izin oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), ternyata dilaksanakan menggunakan peralatan berat serta kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Material tanah hasil penggalian tersebut diketahui diangkut dan ditimbunkan ke wilayah Desa Boyo, tepatnya di sebidang tanah milik salah satu pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Aktivitas penggalian yang berlangsung sangat dekat dengan bangunan fasilitas umum tersebut diduga menimbulkan getaran kuat. Akibatnya, Tembok Penahan Tanah (TPT) di pinggir jalan yang berfungsi menjaga kestabilan tanah kini mengalami keretakan cukup parah. Kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan masyarakat, mengingat dokumen resmi dinas terkait telah menyatakan lokasi kegiatan memiliki risiko tinggi longsor dan tidak memenuhi syarat keselamatan kerja.
Dampak negatif tidak hanya dirasakan di lokasi penggalian. Warga sekitar membenarkan bahwa seluruh tanah hasil pengerukan dari Desa Lasara Bahili dipindahkan secara terus-menerus ke Desa Boyo. Aktivitas pengangkutan material dalam jumlah besar itu diduga kuat untuk kepentingan perorangan. Akibat lalu lintas kendaraan pengangkut dengan muatan berlebih setiap harinya, kerusakan parah terjadi pada akses jalan utama. Warga setempat melaporkan kondisi di Jalan Dolok Martimbang, persis di depan Asrama TNI AD Hilina’a, mengalami keretakan dan penurunan permukaan jalan secara signifikan.
Merespons dampak kerusakan yang menimpa wilayahnya sebagai lokasi pembuangan material, Tokoh Masyarakat Desa Boyo, Krisman Zebua alias Ama imel, menyampaikan protes kerasnya. Ia menilai kegiatan ini sangat merugikan masyarakat, namun tanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan belum jelas keberadaannya.
“Kami sangat keberatan dan merasa dirugikan karena Desa Boyo dijadikan lokasi pembuangan tanah galian dari tempat lain. Secara logika, apabila kegiatan ini sah dan sesuai aturan, seharusnya tidak ada fasilitas umum yang rusak, tidak ada debu yang mengganggu, dan jalan tetap aman dilalui. Namun faktanya, tembok penahan tanah retak, lingkungan berdebu, dan jalan rusak termasuk di depan Asrama TNI AD. Hal ini membuktikan adanya pelanggaran, namun hingga saat ini belum ada pihak yang bertanggung jawab memperbaikinya. Kami meminta kasus ini ditindak tegas,” ujar Krisman Zebua, Selasa (26/5/2026).
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Sabtu (23/5/2026) pagi terkait penggunaan aset dinas di lokasi yang dinyatakan melanggar aturan tersebut, Kepala Dinas PUTR, AN, memberikan penjelasan singkat seraya melampirkan salinan surat himbauan bernomor 600/1399/PUTR/2026 tanggal 22 Mei 2026 yang ditujukan kepada Penjabat Kepala Desa Lasara Bahili.
“Alat kita di sewa, Pak. Ini ada surat himbauan yang sudah saya tanda tangani dan saya kirimkan kepada Pak Kades Lasara Bahili,” jawab AN sembari mengirimkan dokumen tersebut ke perangkat wartawan.
Dalam surat yang dikirimkan tersebut tertulis tegas bahwa kegiatan penggalian di lokasi dimaksud tidak memiliki izin pemanfaatan ruang sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012, bersifat membahayakan, dan berpotensi menimbulkan bencana longsor.
Padahal, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, penyewaan aset daerah wajib ditujukan untuk kepentingan umum, dilandasi perjanjian tertulis, dan hanya boleh disewakan untuk kegiatan yang legal dan berizin. Hingga saat ini, bukti perjanjian sewa maupun bukti penyetoran pendapatan ke kas daerah belum dapat ditunjukkan, padahal dokumen yang dikirimkan sendiri menyatakan lokasi kegiatan adalah kawasan ilegal.
Kejanggalan semakin terkuak saat awak media melakukan konfirmasi kepada Penjabat Kepala Desa Lasara Bahili, Tanobadodo Zebua, pada Sabtu sore di hari yang sama. Ia memberikan pernyataan yang kontradiktif dengan penjelasan Kepala Dinas PUTR terkait penyampaian surat tersebut.
“Surat tersebut belum sampai ke tangan saya,” ungkap Tanobadodo Zebua.
Fakta ini membuktikan dokumen telah lebih dulu disebarkan kepada pihak media dalam bentuk berkas elektronik, sementara dokumen fisik maupun isinya belum diterima oleh instansi yang dituju. Baru pada Senin (25/5/2026), atau dua hari setelahnya, surat tersebut resmi diterima pimpinan desa setelah sebelumnya tersimpan di salah satu perangkat desa.
“Surat baru saya terima hari ini, setelah saya tanyakan kepada perangkat desa,” kata Tanobadodo secara singkat.
Kronologi penyampaian dokumen yang mengutamakan penyebaran ke media sebelum diserahkan kepada instansi yang berwenang, memperkuat dugaan bahwa surat tersebut sengaja dibuat semata-mata sebagai alibi atau pelindung diri, bukan sebagai instrumen pengendalian kegiatan di lapangan.
Ditinjau dari aspek hukum, terdapat dua kemungkinan pelanggaran berat yang menjabat pejabat terkait. Apabila isi surat dinyatakan benar, maka penggunaan aset negara untuk mendukung kegiatan yang melanggar hukum masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Sebaliknya, apabila surat tersebut merupakan rekayasa administrasi belaka, hal ini terindikasi sebagai pemalsuan dokumen resmi negara.
Berangkat dari sejumlah kejanggalan tersebut, awak media kembali berupaya meminta penjelasan lebih rinci kepada Kepala Dinas PUTR mengenai mekanisme penyewaan yang dimaksud, bukti perjanjian kerjasama, serta tanggung jawab atas kerusakan fasilitas pemerintah dan jalan umum.
Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atau melengkapi bukti yang diminta, sikap justru sebaliknya diperlihatkan AN. Begitu pertanyaan mendalam terkirim, pejabat tersebut secara sepihak memutus akses komunikasi. Bahkan, nomor kontak awak media diketahui langsung diblokir sehingga akses untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut tertutup sepenuhnya. Langkah menghindar dan menutup diri dari pertanyaan pers ini justru semakin mempertegas dugaan adanya hal yang sengaja ditutup-tutupi, seolah terdapat fakta yang dikhawatirkan terungkap apabila ditelaah lebih jauh.
Selain kepada pihak dinas terkait, permintaan konfirmasi juga telah disampaikan kepada pejabat yang tanahnya diduga menjadi lokasi pembuangan material galian, untuk menelusuri kebenaran terkait penggunaan tanah tersebut serta keabsahan izin yang dimiliki.
Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak yang dimintai keterangan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas pertanyaan yang disampaikan.
RED / TIM


















