banner 728x250

KETUA PPWI SULUT MINTA BADAN KEPEGAWAIAN PUSAT PERIKSA KLAIM PELANGGARAN UU KEPEGAWAIAN, OKNUM PEGAWAI BP2MI MANADO TETAP BERKANTOR , DAN MENOLAK PINDAH.

banner 120x600
banner 468x60

LIPUTAN24.COM//MANADO, –

banner 325x300

Seorang pegawai Badan Penanggulangan Pemberantasan Tindak Pidana Migrasi Indonesia (BP2MI) Kota Manado tengah menjadi sorotan setelah menerima surat keputusan (SK) mutasi namun tetap melaksanakan tugas di kantor asal dan menolak untuk melaksanakan perintah pindah tugas. Kasus ini mengundang dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur mengenai tata cara mutasi dan ketaatan pegawai terhadap perintah resmi.(Rabu, 17/12/25)

Pejabat dan Pegawai terlibat TPPO, KP2MI amankan para pelaku di BP3MI Sulut (Manado). “Tidak ada absen namun berkantor menerima gaji buta. Merekalah sumber malapetaka TPPO dan dalang perintangan Kasus di manado beberapa tahun terakhir, Ujar Clief Lumi, SH mewakili korban saat di wawancara.

Keterangan yang diterima menyatakan bahwa pegawai tersebut telah mendapatkan SK mutasi ke luar daerah alam lingkup BP2MI di wilayah Indonesia Timur, namun berbeda lokasi kantor daerah luar provinsi,meski demikian, pihak pegawai memilih untuk tidak melaksanakan pemindahan dan tetap bekerja di kantor lama, dengan alasan yang belum diungkapkan secara resmi, para pegawai di maksud diantaranya yaitu Maximilian Lolong, Rocky Mumek, Jordy Subekti.

Saat di konfirmasi dari Kasubag TU Novseli membenarkan bahwa mereka masih berkantor di BP3MI Sulut walaupun SK. Mutasi sudah turun sejak era Menteri Karding absensi sudah tidak disini namun menolak pindah, dan untuk persoalan Gaji beberapa bulan ini Kebelakang itu langsung dari kementerian Pusat.

Di tempat terpisah, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia Propinsi Sulawesi Utara Bapak Hendra Tololiu, SE. CPLA yang juga seorang Legal dari LBH Rumah Hukum Indonesia mengatakan bahwa Menurut Pasal 49 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, mutasi merupakan salah satu bentuk pengaturan jabatan yang dilakukan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas organisasi, serta pegawai berkewajiban untuk melaksanakan keputusan mutasi yang telah ditetapkan, Ungkap Hendra.

Apabila Penolakan terhadap SK mutasi tanpa alasan yang sah dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari teguran hingga sanksi disiplin yang lebih berat. Pada saat yang sama, pihak pegawai terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan penolakan terhadap SK mutasi.

Ketua PPWI Sulut   meminta Badan Kepegawaian Negara melakukan pemeriksaan mendalam terkait kasus ini, termasuk memastikan apakah ada faktor yang menyebabkan ketidakmampuan pegawai untuk melaksanakan mutasi ataukah terdapat unsur pelanggaran prosedur dalam penerbitan SK tersebut.

Hendra Tololiu, SE. CPLA menyampaikan bahwa setiap kasus mutasi yang tidak dilaksanakan akan ditangani secara objektif dan sesuai aturan. “Badan Kepegawaian Negara akan melakukan proses verifikasi menyeluruh, mulai dari kelayakan penerbitan SK mutasi hingga alasan penolakan dari pegawai. Tujuan utama adalah untuk menjaga integritas sistem kepegawaian dan memastikan setiap langkah sesuai dengan hukum,” ujarnya. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Semoga pihak BP2MI dan Badan Kepegawaian Negara akan mengumumkan perkembangan lebih lanjut setelah hasil pemeriksaan selesai dan langkah tindak lanjut ditetapkan.

Sekaligus Publik mempertanyakan Keseriusan Komitmen KP2MI dalam memberantas kasus Kejahatan Kemanusiaan Transnasional TPPO, sangsi ringan dan upaya menutupi kasus sangat kental terasa apalagi Terduga kuat Para Pelaku adalah ex Pejabat dan  Pegawai yang masih berdinas sampai ke tingkatan dasar PPPK.

(Tim**)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *