Liputan24.Com//Manado —
Dugaan keterlibatan pejabat tinggi negara dalam skandal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat dan memicu kemarahan publik. Nama Benny Rhamdani dan Christina Aryani kini menjadi sorotan utama setelah keduanya disebut-sebut dalam pusaran kasus perekrutan ilegal pekerja migran yang menelan ratusan korban di Sulawesi Utara.

Christina Aryani, yang menjabat sebagai Wakil Menteri KP2MI, diduga secara terbuka mempromosikan sosok yang terafiliasi dengan sindikat perekrutan ilegal saat melakukan kunjungan kerja di salah satu kampus di Manado. Ironisnya, ketika korban mencoba meminta klarifikasi, ia justru meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan dengan dikawal ketat Ajudan Wamen Adc Albud Aldy yang juga sedari awal terlihat mengawal ketat kelompok
jaringan ini. Di sisi lain, Benny Rhamdani dituding memiliki kedekatan keluarga yang kental dengan tokoh utama Hendra Makalalag dalam kasus ini, yang memperkuat dugaan adanya perlindungan sistematis terhadap pelaku.
Jejak Konspirasi di Balik Negara*
Kasus ini tidak berhenti pada dugaan keterlibatan individu. Sejumlah pejabat di lingkungan KP2MI dan BP3MI Sulawesi Utara juga disebut ikut berperan dalam menutup akses informasi dan menghambat proses hukum.
Kepala BP3MI Sulut, M. Syachrul Afriyadi, S, Kom, M,A,P., bahkan dilaporkan menghindari klarifikasi dengan meninggalkan kantor melalui pintu belakang saat hendak ditemui korban untuk klarifikasi atas dugaan mengulur waktu dan membiarkan mereka berkantor di BP3MI tanpa absensi yang jelas namun tetap menerima full gaji dan tunjangan.
Dugaan konspirasi semakin menguat dengan adanya dua Surat Keputusan (SK) mutasi yang disebut “ghaib” untuk ketiga pelaku lainnya yang berasal dari BP3MI Sulut karena tidak pernah dipublikasikan kebenarannya. Tiga orang tersebut Maxmilian Lolong ketua sebagai Tetua Tim Perlindungan dan Kepala Tata Usaha serta satu staf PPPK Jordy Subekti. Kebijakan tersebut dinilai jauh dari cukup untuk menindak dugaan pelanggaran serius yang berdampak pada fisik, mental, dan kerugian materi korban.
Kesaksian Korban : Sistematis, Terstruktur dan Masif*
Salah satu korban berinisial (CL) mengungkap bahwa praktik perekrutan ilegal ini telah berlangsung sejak 2022 hingga 2024 dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat pusat hingga daerah.
Nama Hendra Makalalag disebut sebagai aktor utama yang diduga mendapat perlindungan hingga akhirnya “diselamatkan” melalui pensiun tanpa proses hukum.
Korban juga menyebut adanya upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti melalui tim satgas tertentu. Namun, sebagian bukti berhasil diamankan sehingga membuka peluang untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Proses Hukum Terhambat*
Kasus yang telah masuk ke Polda Sulawesi Utara ini juga tidak lepas dari sorotan. Sejumlah penyidik diduga menghambat proses hukum dengan tidak menaikkan status para terduga pelaku menjadi tersangka. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan publik bahwa ada upaya perlindungan terhadap jaringan pelaku.
Kapolda Sulut Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H., didesak untuk turun tangan langsung mengawasi kinerja jajarannya dan memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan transparan.
Seruan Untuk Keadilan*
Kasus ini dinilai sebagai salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan yang serius karena melibatkan eksploitasi manusia secara terorganisir. Masyarakat pun didorong untuk tetap waspada dan berani melaporkan praktik perekrutan ilegal yang semakin marak.
Desakan terhadap pemerintah pusat untuk membuka seluruh fakta dan menindak tegas pihak yang terlibat semakin menguat. Publik kini menanti, apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru kembali tumpul di hadapan kekuasaan Elit kotor. (Tim/Red)














