Liputan24.Com//Manado
Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Utara memeriksa Pelaksana Harian Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara, Denny Mangala, Kamis (23/4/2026). Pemeriksaan terhadap anak buah Gubernur Yulius Selvanus itu terkait dugaan korupsi proyek pengadaan internet tahun anggaran 2024-2025.
Pemeriksaan berlangsung di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus sebagai bagian dari penyelidikan awal yang mulai menyasar lingkaran pejabat Pemerintah Provinsi Sulut. Penyidik menelusuri alur perencanaan dan pelaksanaan proyek yang kini menjadi perhatian publik.
Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Fadly, mengatakan pemeriksaan masih bersifat klarifikasi. “Masih tahap pengumpulan keterangan,” ujarnya.
Mangala sendiri ketika ditemui wartawan tak menampik jika kedatangannya ke Polda Sulut terkait dugaan korupsi proyek pengadaan internet. Meski begitu, ia menegaskan tidak berada pada posisi yang berkaitan langsung dengan proyek saat kegiatan berlangsung. “Saat itu saya belum menjabat di situ,” katanya.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan proyek layanan internet di lingkungan pemerintah daerah dalam dua tahun anggaran. Hingga kini, penyidik masih menelusuri alur pengadaan dengan mengorek sejumlah keterangan saksi menurut Sumber yg tak mau di Ekspose.
Sebelumnya, proyek pengadaan layanan internet bernilai puluhan miliar rupiah di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah (DKIPSD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kini jadi polemik serius.
Dugaan mark up anggaran hingga Rp 9,29 miliar dalam proyek yang melibatkan PT ACT memicu sorotan keras dari publik dan lembaga kontrol masyarakat.
Sorotan ini merujuk pada dokumen resmi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sampai dengan Triwulan III 2025 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tertanggal 30 Desember 2025.
Auditor negara mencatat berbagai catatan krusial terkait proyek layanan internet Pemprov Sulut, mulai dari perencanaan yang dinilai tidak matang, spesifikasi teknis yang tidak lengkap, hingga harga layanan yang dinilai tidak wajar.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan tersebut, anggaran layanan internet pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp13.454.486.867 dengan realisasi Rp13.428.905.799 atau 99,81 persen.
Lebih lanjut, Tahun Anggaran 2025 kembali dianggarkan Rp12.169.805.800 dengan realisasi hingga Triwulan III mencapai Rp6.835.096.093, Jika ditotal, nilai proyek layanan internet tersebut mendekati Rp25 miliar dalam dua tahun anggaran.
Tak hanya soal harga, proyek ini juga disorot karena dinilai memiliki perencanaan yang bermasalah. Dokumen spesifikasi teknis yang disusun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut tidak memuat rincian penting seperti Service Level Agreement (SLA) maupun kebutuhan bandwidth yang jelas.
Hal ini menimbulkan dugaan bahwa proyek dengan nilai miliaran rupiah tersebut sejak awal tidak dirancang dengan standar teknis yang memadai.
Yang lebih mengejutkan, PT ACT selaku penyedia layanan disebut diduga belum memiliki izin penyelenggaraan jaringan telekomunikasi saat kontrak mulai berjalan pada Januari 2024 dan baru memperoleh izin pada Oktober 2025.
Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar legalitas penyedia layanan yang telah menerima pembayaran miliaran rupiah dari anggaran daerah.((**)






