Liputan24.com, Senin 30 Maret 2025, MEDAN – Sumut selalu menempati rangking pertama untuk korban penyalahgunaan narkoba dengan angka prevelansi mencapai 1,5 juta orang pada tahun 2024. Atau sekitar 10 persen dari jumlah penduduk Sumut dan menjadi yang tertinggi di Indonesia.
Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), untuk segera turun segera turun langsung ke lapangan dan melakukan penindakan tegas di kawasan Mega Park Medan serta sejumlah tempat hiburan malam (THM) lainnya.
Mega Park Medan dan tempat hiburan malam lainnya menjadi sorotan DPW Media Center LSM PAKAR Sumut mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan peredaran narkotika di kawasan hiburan malam tersebut.
Mega Park Medan disebut – sebut sebagai salah satu titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran Narkoba jenis Pil ekstasi.
Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di kawasan Mega Park Jalan Kapten Muslim, Medan Helvetia yang diduga jadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Bahkan beredar informasi, bahwa lokasi THM itu diduga kuat milik oknum anggota DPRD Sumut.
Malam minggu seringkali menjadi puncak keramaian di tempat hiburan malam (THM) yang berpotensi menjadi titik kumpul peredaran narkoba.
Pembiaran terhadap lokasi – lokasi ini mengancam keselamatan generasi muda, terutama pada momentum akhir pekan.
Selain itu ada juga tempat yang juga harus dirazia dan ditutup antara lain :
•X-Tend.
•D’Blues.
•Empire.
•The Lion.
•Black Owl.
“Kami mendesak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Jajarannya untuk tidak tinggal diam. Setiap malam minggu, di mana ribuan anak muda berkumpul, ” ujar salah satu warga yang namanya tidak mau disebut.Sabtu (28/3/2026).
Jika tidak ada tindakan nyata atau razia besar – besaran, kita sama saja membiarkan generasi bangsa hancur karena pesta pil ekstasi di depan mata kita,” ujar Ketua DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi kepada wartawan di Medan, pada Senin (30/03/2026).
Kehadiran APH di tempat tersebut untuk membuat Kota Medan bersih dari peredaran gelap narkoba yang kian mengkhawatirkan di kawasan Mega Park dan sekitarnya.
”Jangan sampai hukum kalah dengan pengelola tempat hiburan malam (THM). Selamatkan anak muda kita sebelum terlambat,” tambahnya.
Aparat juga harus memantau sejumlah tempat hiburan malam yang dianggap strategis dalam peredaran Narkoba seperti X-Tend, D’Blues, Empire, The Lion dan Black Owl
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH, yang serius dalam menindak dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Medan.
Hal ini dibuktikan, dalam 100 hari kinerja Kapolrestabes Medan, kawasan Jermal yang sebelumnya masuk dalam zona merah kini sedang menuju zona hijau.
Tim


















