Bitung, Liputan24.com — Sidang lanjutan kasus dugaan tanah yang berada di jalan STIE PETRA di Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung kelas 1B kembali harus tertunda. Agenda mendengarkan keterangan saksi kunci ada apa dibatalkan, setelah majelis hakim menunda persidangan hingga empat hari ke depan membuat nasib perkara tanah milik Lenny Manueke ini terkatung-katung, Senin 8 Desember 2025.
Pasalnya, tanah yang terletak di jalan STIE PETRA Kelurahan Manembo-nembo Tengah Lingkungan lV Kecamatan Matuari kota Bitung, sesuai Sertipikat Hak milik No. 1321 dengan luas 1,300M², dan objek tersebut menunggu hakim mengambil putusan sesuai yang diinginkan berdasarkan surat yang dimiliki Lenny Manueke.
Dengan nomor Perkara 67/Pdt.G/2025/PN.
Lenny Manueke menggugat Marina Fauzie tergugat sidang tertunda nantinya akan di sidangkan pada Kamis 11 Desember pekan ini.
Sementara itu, Dr. Morshe E.Lumansik, S.TH, SH, M.TH, M.PD.K menyampaikan terkait kasus tanah yang disebutkan sebelumnya yang berada di jalan STIE PETRA Kelurahan tepatnya Manembo-nembo tengah yakni, Pihak saya berharap hakim yang memimpin sidang dapat menimbang fakta-fakta hukum secara objektif, serta membatalkan yang tidak sesuai, karena jelas-jelas tanah tersebut adalah milik klien saya Lenny Manueke sesuai segala surat-surat yang dia miliki,” tuturnya.






