DPRD Sumut Desak Kapolda Segera Ambil Tindakan Tutup Judi Tembak Ikan di Medan Utara dan Seluruh Provinsi Sumatera Utara
Praktik judi tembak ikan di Wilayah Medan Utara semakin merajalela dan dinilai seakan kebal dan tak takut dengan Hukum, salah satu jaringan terbesar yang disebut – sebut dikelola oleh seorang wanita bernama Cici, beroperasi di bawah bendera GBM 99 dan diduga milik seorang Bos Besar berinisial AS, Warga keturunan Tionghoa.
Aktivitas praktik perjudian ini tidak hanya berlangsung di satu lokasi, melainkan telah menyebar hampir keseluruh Kecamatan yang ada di Medan Utara, seperti Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Deli, hingga kawasan Labuhan Deli seperti Helvetia dan Desa Manunggal, Cici disebut – sebut sebagai Aktor Utama di balik jaringan praktik perjudian ini yang hingga kini tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Lokasi praktik perjudian milik Cici hasil penelusuran wartawan saat berada di Jalan M.Basir Komplek Marelan Poin yang buka secara terang – terangan di Pinggir Jalan Besar M.Basir beroperasi tanpa pernah tutup.
Sementara itu, di Jalan Swadaya terdapat dua pintu disulap menjadi ajang permainan judi tembak ikan terdiri dari 2 meja ikan – ikan satu pintu dan satu pintunya lagi mesin ding dong sebanyak 5 unit.
Gang Sawit Jalan Utama juga ditemukan dua meja perjudian serta di Gang Perjuangan terdapat dua meja ikan – ikan.
Masih banyak lokasi – lokasi judi tembak ikan bermunculan di Medan bagian Utara.
Lokasi perjudian Milik Cici hasil penelusuran wartawan salah satunya berada di Jalan Veteran Pasar 8 Desa Manunggal, Labuhan Deli.
Pihak kepolisian Polres Labuhan Belawan dan Polda Sumut masih belum melakukan penindakan dilokasi tersebut, guna menekan angka kriminal meningkat diwilayah itu.
”Informasi dari narasumber, lokasi praktik perjudian tersebut penah tutup serentak. Cuman sebentar saja seolah-olah ada informasi bakal ada razia,” ujar warga, Senin (06/4/2026).
Secara teori, Kepolisian sudah menyatakan perang terhadap kejahatan perjudian, namun hal ini sepertinya tidak berlaku di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Sangat miris wilayah Medan Utara, dikuasai seorang mafia judi tembak ikan bernama CICI.
Salah satu mafia yang sudah malang melintang dibalik judi tembak ikan.
Terkenal sangat piawai mengatur jaringannya dalam menjalankan bisnisnya.
Tak tanggung – tanggung, dengan kelihaiannya, beberapa wilayah di Medan Utara dijadikan basis bisnis haramnya, Seperti Kecamatan Marelan, Helvetia dan Desa Manunggal.
Jago melobby ke pihak APH, terbukti sampai sekarang beroperasi aman – aman saja tanpa ada gangguan dari aparat penegak hukum.
Selanjutnya, Dirreskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol.Ricko Taruna Mauruh dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Jama Purba saat dikonfirmasi awak media ini melalui via Whats App milik nya mengenai aktivitas praktik perjudian di Medan Labuhan yang dikelola oleh CICI,” Dirreskrimum Polda Sumut tidak mau memberikan tanggapan atau jawaban kepada awak media ini sehinggah awak media ini mengirim rilis berita ini ke meja redaksi untuk segera ditayangkan dan diketahui Kapolri Jenderal Pol.Drs.Listyo Sigit Prabowo, M.Si bahwasanya anggotanya tidak serius menangani maraknya perjudian di provinsi Sumatera Utara khususnya kota Medan ini
Penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh anggota Polri diatur terutama dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Tindakan ini mencakup penyalahgunaan kekuasaan, wewenang, atau sarana kedinasan yang dapat berakibat sanksi disiplin, etik, hingga pidana.
Berikut adalah poin-poin hukum utama penyalahgunaan jabatan Kepolisian:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Dasar hukum utama yang menegaskan tugas, fungsi, dan wewenang Polri, serta keharusan profesionalisme.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri: Mengatur sanksi bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang, di antaranya teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemecatan tidak hormat.
Peraturan Polri (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: Mengatur perilaku, etika kenegaraan, dan larangan bagi pejabat Polri, termasuk larangan berpihak dalam perkara dan menyalahgunakan wewenang.
Tindak Pidana Umum/Korupsi: Jika penyalahgunaan jabatan bertujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain, dapat dijerat Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi disiplin diberikan oleh Pimpinan Polri terhadap anggota yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003. Hal ini merujuk pada dokumen resmi dari PID Polda Kepri. Lebih lanjut, peraturan terkait kepolisian Republik Indonesia diatur dalam UU No 2 Tahun 2002. Pertanggungjawaban pidana juga dapat terjadi bagi oknum polisi yang menyalahgunakan kewenangan.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada undang-undang yang melindungi perjudian. Sebaliknya, peraturan perundang-undangan di Indonesia secara tegas melarang segala bentuk perjudian karena dianggap sebagai tindak pidana.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum dan peran kepolisian terhadap perjudian:
Dasar Hukum Larangan Judi: Perjudian diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Judi Online: Kegiatan judi online dilarang keras berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda.
Peran Kepolisian: Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi bertugas memelihara keamanan dan ketertiban. Polisi justru berkewajiban melakukan upaya pre-emtif, preventif, dan represif (penindakan/penangkapan) terhadap segala bentuk tindak pidana perjudian.
Sanksi Oknum: Komisi III DPR RI menegaskan bahwa oknum polisi yang terbukti membekingi atau melindungi judi online harus dipecat dan dikenakan sanksi pidana.
Jika ada oknum yang melindungi perjudian, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan kode etik, bukan didasarkan pada perlindungan undang-undang. Masyarakat diimbau melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian.
Sungguh sangat disayangkan hasil konfirmasi awak media ini melalui Via Chat Whats App kepada Kapolda Sumut Irjen Pol.Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K.,M.H, Direskrimum Polda Sumut dan Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Purba tidak membuahkan hasil, Sehinggah awak media ini mengirim isi berita ke meja redaksi untuk segera ditayangkan dan diketahui Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si, agar mengetahui para anggotanya yang di Polda Sumut sangat tidak baik kinerjanya


















