banner 728x250

Bangunan Rumah Dirobohkan Hingga Rata dengan Tanah, Korban Akan Lapor ke Polda Sumut

banner 120x600
banner 468x60

Liputan24.com, Kamis 9 Maret 2026, MEDAN – Peristiwa memilukan dialami seorang warga Kota Medan bernama Riaminar. Bangunan rumah miliknya yang belum selesai, yang berada di kawasan Perumahan Oma Deli, tepatnya di belakang Mapolda Sumatera Utara, ditemukan telah dirobohkan hingga rata dengan tanah pada Senin (7/4/2026).

Menurut keterangan korban, bangunan tersebut telah lama terbengkalai karena kesibukan, sehingga belum sempat diselesaikan. Namun, ia mengaku terkejut saat mendapati bangunan miliknya sudah hancur saat melakukan pengecekan ke lokasi.

banner 325x300

Riaminar menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari pihak pengembang PT Sianjur Developer dan telah dilunasi sejak tahun 2004.

“Tanah itu saya beli secara sah dan sudah lunas sejak lama. Tidak ada pemberitahuan apa pun sebelum bangunan itu dirobohkan,” ujar Riaminar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan perobohan tersebut diduga dilakukan oleh seseorang berinisial S. Yang bersangkutan mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan miliknya, yang disebut dibeli secara resmi dari pihak pengembang.

Saat dikonfirmasi, S menyampaikan klarifikasinya dan tetap bersikukuh atas klaim kepemilikan.

“Saya adalah pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut. Saya memiliki Akta Jual Beli (AJB) dari notaris yang menyatakan tanah itu dijual kepada saya oleh pihak PT Sianjur Resort. Jadi, jika itu sudah menjadi milik saya, mau saya rubuhkan atau saya bangun, itu menjadi hak saya,” ujarnya.

Ia juga menyatakan tidak keberatan jika permasalahan ini dibawa ke jalur hukum.

“Saya sangat setuju jika ini dibawa ke jalur hukum agar mendapatkan kebenaran. Saya tidak pernah menerima uang dari ibu Riaminar. Silakan diklarifikasi kepada pihak yang menerima pembayaran, baik dari pihak developer Oma Deli maupun PT Sianjur Resort, karena saya membeli secara sah, lunas, dan memiliki AJB dari notaris,” tegasnya.

*Dasar Hukum dan Potensi Pelanggaran*

Secara hukum, tindakan merobohkan bangunan yang diduga milik pihak lain tanpa izin tetap berpotensi melanggar hukum, meskipun pelaku mengklaim sebagai pemilik tanah.

Dalam ranah pidana, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Apabila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum, dapat pula dikaitkan dengan Pasal 200 KUHP dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Selain itu, jika terdapat unsur penguasaan atau klaim atas tanah milik orang lain secara melawan hukum, dapat pula dijerat dengan:

Pasal 385 KUHP (Stellionaat) terkait perbuatan melawan hukum atas tanah;

Pasal 167 KUHP tentang memasuki atau menguasai pekarangan tanpa izin;

Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak;

Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terkait perbuatan melawan hukum dalam penguasaan tanah.

Dari sisi perdata, korban juga dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi atas kerusakan bangunan.

*Adapun unsur-unsur yang dapat menjadi dasar laporan antara lain:*

Adanya perbuatan melawan hukum;

Objek berupa tanah atau bangunan yang diduga milik sah pihak lain;

Adanya unsur kesengajaan (mens rea) untuk menguasai atau merusak.

*Akan Tempuh Jalur Hukum*

Atas kejadian tersebut, Riaminar menyatakan akan segera melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara guna mendapatkan kepastian hukum.

“Kami akan membuat laporan resmi agar kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak developer Oma Deli maupun PT Sianjur Resort belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya tumpang tindih kepemilikan lahan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum, baik pidana maupun perdata, mengingat adanya klaim kepemilikan dari kedua belah pihak yang sama-sama mengaku memiliki dasar hukum atas objek tanah tersebut.

PENULIS:ROBIN

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *