Liputan24.com, Kamis 9 April 2026, MEDAN – Masih ingat kah peristiwa oknum pendeta yang berbuat mesum (BS ) dengan pasangan satu jenisnya ( PG) pada tanggal 10 / 02 / 2024 yang silam.
Terlihat dalam sebuah video yang berdurasi 7 menit 23 detik itu adegan video dugaan seks satu jenis kelamin BS (bersinglet putih) dengan PG (bertelanjang dada) di sebuah hotel kelas melati di kawasan Setia Budi ujung kota Medan.
Menurut hasil pengakuan PG dan hasil investigasi awak media ini, BS diketahui memang berstatus pendeta muda dari sebuah organisasi gereja terkenal di negeri ini.
“Saya sudah lama mengenal dia, tapi baru ini tahu perilaku seksnya ternyata menyimpang. Saya sungguh tak menyangka karena status dia itu seorang pendeta. Pada awalnya dia itu menawarkan bisnis asuransi pada saya yang memang sedang membutuhkan pekerjaan,” ucap PG, sesuai rekaman pengakuannya kepada awak media.
PG Mengaku tiga kali mengalami pelecehan seks, PG yang tak juga mendapatkan suatu pekerjaan seperti dijanjikan BR, Diam-diam berhasil merekam aksi gay BS terhadapnya.
“Peristiwa itu terjadi di sebuah hotel di Jalan Setia Budi, Medan Selayang, Tahun 2024 Saya meletakkan alat rekam itu di sepeda motor saya yang parkir di dalam kamar dan dia tak tahu,” kata PG tentang tudingan aksi gay BS terhadapnya.
“Sudah di skors dari penggembalaan gereja GBI dan Sinode sudah melakukan tindakan tegas. Sudah tidak ada hubungan lagi, ” ujar Pdt. Mangapoi Marbun, Ketua DPD GBI Sumatera dan Aceh pada hari Kamis (20/2/2025).
Dikonfirmasi kepada BS oleh media Via Whats App terkait peristiwa memalukan itu ia menjawab” Tanya ke pengacara saya aja” Ujarnya
“Dia (PG) menjebak saya. Saya punya hak untuk membela diri akan laporannya juga ditolak di Polda Sumut,” ujar BS ketika dikonfirmasi.
Diketahui bahwa PG membuat laporan di Polda Sumut tahun yang lalu dan ditolak oleh SPKT Polda Sumut dengan mengatakan sama – sama dewasa.
Anehnya Polda Sumut tidak menangkap atau menahan pelaku ( BS) yang sudah jelas telah melanggar norma – norma agama apalagi ia seorang pendeta seperti yang tertera di undang – undang
Bunyi Pasal 414 Ayat (1) UU 1/2023
Dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[4] yaitu tahun 2026, larangan mengenai perbuatan homoseksual diatur dalam Pasal 414 ayat (1) UU 1/2023 yang berbunyi:
Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta;[5]
secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau
yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Ketua DPW LSM Pakar Sumut menyoroti hal ini Polda Sumut segera tangkap oknum pendeta tersebut karena sudah sangat jelas, sangat merusak mental generasi – generasi muda dan melanggar norma agama.
” Saya sebagai ketua DPW LSM Pakar Sumut sangat kecewa dengan kinerja Polda Sumut yang jelas – jelas oknum pendeta tersebut telah melanggar etika dan jabatan nya sebagai pendeta ” Ujarnya saat konfrensi Pers di kantor Sekretariat DPW Media Center LSM PAKAR Sumut, jalan HM.SAID / DURIAN No.127 kota Medan, Selasa 8 Afril 2026 Pukul 16:00 Wib (4 sore).
PENULIS:ROBIN SILALAHI


















