Liputan24.com, Selasa 7 April 2026, Deli Serdang – Anggota DPRD Sumut Ahmad Darwis mendesak Poldasu dan jajarannya untuk berani menutup arena judi Pasar 7 yang berada di Jalan Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan.
Hal ini ditegaskan politisi PKS itu kepada wartawan di Medan, merespon maraknya praktik judi dan judi online di Sumut, termasuk di Kota Medan.
Menurut anggota dewan Dapil Sumut 2 ini mendesak Kapoldasu dan jajarannya untuk segera memberantas perjudian guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Disebutkannya, keberanian aparat kepolisian sangat diperlukan karena begitu banyaknya warga masyarakat dan tokoh agama, termasuk di Kecamatan Medan Labuhan, mengaku sangat resah atas kehadiran arena judi di kawasan yang kerap disebut Pasar 7 Desa Manunggal.
Seluruhnya, lanjut Darwis, mereka mendesak lokasi judi itu secepatnya ditutup, karena selain mengusik ketenangan masyarakat, juga dikhawatirkan menimbulkan gejolak sosial.
Ada beberapa lokasi judi yang sudah ditutup Poldasu tapi Pasar 7 ini seperti dilindungi. Hal itu karena dampak yang ditimbulkannya telah menyebabkan masyarakat terpengaruh untuk bermain judi, dan tak perduli lagi nasihat orangtua mereka.
Darwis juga mengherankan karena hingga kini, praktik judi dikenal dengan Las Vegas di pasar 7 masih terus beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat berwenang.
Selain judi di Marelan, Darwis juga mendesak Poldasu menutup judi yang diduga terus berlangsung di Kota Medan.
“Judi tembak ikan Las Vegas di Pasar 7 Desa Manunggak beraktivitas kembali, dan Kapoldasu harus bertindak cepat,” kata warga kepada Ahmad Darwis.
Dikatakan, perjudian ilegal adalah pelanggaran hukum dan penindakan tegas terhadap perjudian adalah bentuk penegakan hukum yang penting untuk menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas ilegal di Sumut.
Disebutkan, dengan pemberantasan judi diharapkan dapat melindungi mereka dari terlibat dalam aktivitas yang merugikan masa depan mereka, dan mampu mengurangi kejahatan.
Penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh anggota Polri diatur terutama dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Tindakan ini mencakup penyalahgunaan kekuasaan, wewenang, atau sarana kedinasan yang dapat berakibat sanksi disiplin, etik, hingga pidana.
Berikut adalah poin-poin hukum utama penyalahgunaan jabatan Kepolisian:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Dasar hukum utama yang menegaskan tugas, fungsi, dan wewenang Polri, serta keharusan profesionalisme.
Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri: Mengatur sanksi bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang, di antaranya teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga pemecatan tidak hormat.
Peraturan Polri (Perpol) No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri: Mengatur perilaku, etika kenegaraan, dan larangan bagi pejabat Polri, termasuk larangan berpihak dalam perkara dan menyalahgunakan wewenang.
Tindak Pidana Umum/Korupsi: Jika penyalahgunaan jabatan bertujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain, dapat dijerat Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sanksi disiplin diberikan oleh Pimpinan Polri terhadap anggota yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003. Hal ini merujuk pada dokumen resmi dari PID Polda Kepri. Lebih lanjut, peraturan terkait kepolisian Republik Indonesia diatur dalam UU No 2 Tahun 2002. Pertanggungjawaban pidana juga dapat terjadi bagi oknum polisi yang menyalahgunakan kewenangan.
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, tidak ada undang-undang yang melindungi perjudian. Sebaliknya, peraturan perundang-undangan di Indonesia secara tegas melarang segala bentuk perjudian karena dianggap sebagai tindak pidana.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hukum dan peran kepolisian terhadap perjudian:
Dasar Hukum Larangan Judi: Perjudian diatur sebagai tindak pidana dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, serta UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Judi Online: Kegiatan judi online dilarang keras berdasarkan Pasal 27 ayat (2) UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024), dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan/atau denda.
Peran Kepolisian: Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, polisi bertugas memelihara keamanan dan ketertiban. Polisi justru berkewajiban melakukan upaya pre-emtif, preventif, dan represif (penindakan/penangkapan) terhadap segala bentuk tindak pidana perjudian.
Sanksi Oknum: Komisi III DPR RI menegaskan bahwa oknum polisi yang terbukti membekingi atau melindungi judi online harus dipecat dan dikenakan sanksi pidana.
Jika ada oknum yang melindungi perjudian, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan kode etik, bukan didasarkan pada perlindungan undang-undang. Masyarakat diimbau melaporkan jika mengetahui adanya praktik perjudian.
Sungguh sangat disayangkan hasil konfirmasi awak media ini melalui Via Chat Whats App kepada Direskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh dan Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut Kompol Jama Purba tidak membuahkan hasil, Sehinggah awak media ini mengirim isi berita ke meja redaksi untuk segera ditayangkan dan diketahui Kapolri Jenderal Pol Drs.Listyo Sigit Prabowo,M.Si, agar mengetahui para anggotanya yang di Polda Sumut sangat tidak baik kinerjanya
PENULIS:TIM


















