Liputan24.com, Minggu 5 April 2026, MEDAN- Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang jaksa berinisial EMN yang diduga menodongkan senjata api kepada warga di kawasan Medan Amplas, Kota Medan.
DPW Media Center LSM PAKAR Robin Silalahi yang diterima media ini secara tertulis, Sabtu (4/5/2026) mengatakan minta Kejagung Copot Kejari Labuhan batu karena, kurangnya pengawasan bawahannya.
” Copot Kejari Labuhan batu beserta semua yang ikut terseret dalam kasus ini, dan Ketari Sumut juga harus transparan dalam permasalahan ini, kita percaya Kejati Sumut saat ini Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., akan melaksanakan bersih bersih terhadap bawahannya yang bobrok dan tidak beretika, dan beliau selalu bertanggung jawab seperti pada kasus Amsal Sitepu, ” ujar Robin.
Sedangkan informasi yang didapat media ini tentang perkembangan kasus ini melalui Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap jaksa tersebut sedang berlangsung pada Selasa (31/3/2026).
Setelah itu, pihak korban dan saksi-saksi juga akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan.
“Jaksanya hari ini diperiksa dan masih berlangsung. Selanjutnya korban dan para saksi akan diperiksa,” ujarnya.
Rizaldi menjelaskan, proses klarifikasi ini dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati Sumut berdasarkan laporan pengaduan dari korban serta surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami apakah terdapat pelanggaran etik yang dilakukan oleh jaksa yang bersangkutan.
Meski tengah diperiksa, EMN diketahui masih menjalankan tugasnya seperti biasa di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel).
“Masih bertugas seperti biasa, karena masih dalam proses pemeriksaan. Jika terbukti bersalah akan dijatuhi sanksi, jika tidak maka kasus akan dihentikan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (15/3/2026) di sebuah kompleks pergudangan di kawasan Medan Amplas.
Jaksa EMN diduga sempat memamerkan senjata api dan mengancam akan membunuh seorang warga. Aksi tersebut disebut-sebut dipicu persoalan pribadi.
Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti.
Aturan tentang kepemilikan senjata api di Indonesia
Di kutip dari berbagai sumber, di Indonesia, kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh jaksa (atau aparat penegak hukum lainnya) diatur sangat ketat. Tidak semua jaksa boleh memiliki senjata api, dan penggunaannya hanya dalam kondisi tertentu.
Aturan Kepemilikan Senjata Api oleh Jaksa
Secara umum:
Senjata api adalah milik negara, bukan milik pribadi jaksa.Jaksa hanya bisa memegang senjata jika mendapat izin resmi dari Kepolisian (Polri).Jaksa di tugaskan untuk kepentingan tertentu (misalnya pengamanan kasus khusus).
Telah lulus tes psikologi, kesehatan, dan kemampuan menembak.
Senjata biasanya hanya digunakan dalam tugas yang berisiko tinggi, bukan untuk dipamerkan atau penggunaan pribadi.
Dasar hukumnya antara lain:
Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api, Peraturan Kepolisian terkait pengawasan senjata api.
Aturan internal Kejaksaan Republik Indonesia
Jaksa dilarang keras, membawa senjata tanpa izin, menggunakan senjata di luar tugas, memamerkan senjata (misalnya di media sosial atau di tempat umum tanpa alasan tugas), Menyalahgunakan untuk intimidasi atau kepentingan pribadi.
Jika jaksa terbukti menyalahgunakan senjata api, ada beberapa jenis sanksi:
1. Sanksi Pidana
Bisa dikenakan berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951, seperti: Kepemilikan ilegal: bisa dihukum penjara hingga seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Penyalahgunaan senjata: tergantung akibatnya (misalnya melukai orang bisa kena pasal pidana umum).
2. Sanksi Disiplin / Internal
Dari Kejaksaan Republik Indonesia:
Teguran keras, penurunan jabatan, pemberhentian (pemecatan).
3. Sanksi Etik
Melalui kode etik jaksa:
Dinyatakan melanggar integritas profesi
Bisa diberhentikan tidak hormat.
Jaksa tidak bebas memiliki atau menggunakan senjata api. Semua harus melalui izin resmi dan hanya untuk tugas tertentu. Jika disalahgunakan, konsekuensinya berat—bisa pidana, sanksi disiplin, hingga pemecatan.
TIM


















