Liputan24.com, Kamis 2 April 2026, MEDAN -Praktik perjudian berkedok game ketangkasan jenis judi Tembak Ikan dan Slot di Yanglim Plaza Kota Medan kembali beroperasi.
Dikabarkan, mulusnya peroperasian praktik perjudian tersebut dikarenakan dijaga ketat oleh berambut cepak.
Hal itu terungkap dari pengakuan warga sekitar kepada awak media, kemarin (1/4/2026).”Judi tembak ikan dan slot di Yanglim plaza telah itu sudah beraktivitas kembali bang, dan sekarang dibekingi oleh oknum berambut cepak,” kata warga yang tak mau menyebutkan identitas dirinya.
Hingga saat ini, mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan dan jackpot terus beroperasi di sebuah gedung Plaza di Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, tidak tersentuh hukum.
Dari pantauan awak media di lokasi, informasi warga tersebut benar adanya. Usaha judi di tempat itu beroperasi kembali setelah sebelumnya tutup permanen.
Berdasarkan laporan warga dan media sosial pada April 2026, aktivitas judi tembak ikan diduga kembali beroperasi di kawasan Yang Lim Plaza, Medan, memicu desakan tindakan tegas dari pihak kepolisian. Aktivitas ini dilaporkan meresahkan masyarakat, dengan laporan terbaru menunjukkan lokasi tersebut beraktivitas kembali.
“Polisi tidak pernah serius menangkap dan menindak tempat praktik judi di sana,” kata seorang warga di lokasi kepada awak media.
Sebagai warga setempat, sumber berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak dan menangkap semua yang terlibat.
“Harapan kami, pemilik usaha judi itu ditangkap dan usaha judinya segera ditutup. APH jangan tutup mata saja dan menunggu adanya gerakan warga baru bekerja,” Sebutnya mengakhiri.
Perjudian ilegal di Indonesia diatur ketat melalui Pasal 303 KUHP, UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dan UU ITE (terbaru UU 1/2024) untuk judi online. Pelaku penyelenggara diancam penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sementara pemain terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.
Berikut adalah rincian undang-undang dan aturan mengenai perjudian ilegal di Indonesia:
KUHP Pasal 303 & 303 bis (Konvensional): Menjerat penyelenggara judi (bandar) dengan pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp25 juta. Pemain judi di tempat umum atau terlarang diancam penjara paling lama 4 tahun.
UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Menegaskan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan melarang segala bentuk perjudian.
UU ITE & Perubahannya (UU No. 1 Tahun 2024) (Judi Online): Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024 mengatur larangan mendistribusikan atau membuat akses judi online. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.
PENULIS:ROBIN SILALAHI / TIM


















