Liputan24.com, Sabtu 21 Maret 2025, Kota Medan – Aroma korupsi anggaran puluhan miliar rupiah menyengat tercium dari berbagai kegiatan di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Medan tahun 2025, yang diduga terjadi secara bertahap dan berkelanjutan.
Ironisnya, meski diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, namun hingga kini Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan pengusutan.
Padahal, desakan usut dan periksa terkait kasus itu kian deras datang dari elemen masyarakat khususnya ditujukan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Tetapi, penyidik dari Adhiyaksa itu hingga kini terkesan tak bergeming untuk melakukan penyelidikan terhadap kegiatan yang dalam praktiknya diduga terjadi korupsi.
Dugaan korupsi yang melibatkan banyak pihak tersebut, diantaranya terjadi pada belanja modal kendaraan dinas bermotor perorangan.
Dalam kegiatan ini, pekerjaan satu paket pengadaan kendaraan operasional jenis SUV, Sedan 2.500 CC, dan Sedan 2.200 CC, yang dilaksanakan melalui e-purchasing dengan anggaran sebesar Rp5,6 miliar, namun dalam praktiknya diduga terjadi cashback.
Hal yang sama juga diduga terjadi pada belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor, kenderaan dinas bermotor perorangan.
Dalam kegiatan ini, pekerjaan satu paket pemeliharaan kenderaan dinas operasional roda dua, biaya pemeliharaan kenderaan dinas operasional roda empat (BBM, Oli, Service), dan pemeliharaan kendaraan dinas operasional double gardang, yang dilaksanakan melalui pengadaan langsung dengan anggaran sebesar Rp2.518.760.000, yang dalam praktiknya juga diduga terjadi cashback.
Selain itu, dugaan korupsi juga terjadi pada belanja modal kendaraan bermotor roda dua. Dalam kegiatan ini, pekerjaan satu paket pengadaan kendaraan roda dua untuk operasional, yang dilaksanakan melalui e-purchasing dengan anggaran sebesar Rp1.586.000.000, yang dalam praktiknya juga diduga terjadi mark-up.
Aroma korupsi tak berhembus hanya sampai di situ, dugaan korupsi juga terjadi pada belanja makan dan minum dengan total anggaran mencapai sebesar Rp17,1 miliar, dan anggaran penyelenggaraan acara mencapai sebesar Rp6,9 miliar, yang dalam praktiknya juga diduga terjadi korupsi.
Selanjutnya, dugaan mark-up juga terjadi pada balanja natural dan pakan natural dengan anggaran sebesar Rp1,920.000.000. Dalam kegiatan ini, hanya untuk pembelian air mineral, yang diduga terjadi mark-up.
Kepala Bagian Umum Sekda, Rasyid Ridho Nasution, yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (09/3/2026), namun hingga berita ini dipublikasikan yang bersangkutan belum bersedia memberikan klarifikasi.
Sementara, Walikota Medan, Rico Waas, yang juga turut dikonfirmasi redaksi malah melantik Rasyid Ridho Nasution menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, pada Jum’at, 13 Maret 2026.
Informasi yang berkembang, Rasyid Ridho Nasution ‘dikawal’ oleh oknum pengurus organisasi keagamaan yang mengklaim memiliki pengaruh besar, untuk melakukan lobi-lobi kepada lembaga dan media yang mengusik kinerja Rasyid Ridho Nasution. Padahal, ujung-ujungnya oknum yang mengaku punya power besar tersebut, turut meminta jatah proyek.
Dalam kasus ini, publik patut menduga bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama dengan cara membangun sebuah permufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, maupun korporasi.
Pasalnya, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga terjadi mark-up, tak transparan, dan panitia penyelenggara diduga mendapatkan cashback lebih dari 15%, fee sebagai komisi dari kegiatan tersebut.
TIM


















