Liputan24.com, Rabu 18 Maret 2026, Kota Medan — Insiden tragis terjadi di Kolam Renang Bahagia yang berlokasi di Jalan Bahagia By Pass No. 35, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu (14/3). Dua siswi dari Yayasan SD 2 HKBP dilaporkan tenggelam saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler berenang.
Kedua korban diketahui bernama Aurel (11) dan Claudia (11). Berdasarkan informasi yang dihimpun, rombongan siswa tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 WIB. Peristiwa tenggelam diduga terjadi sekitar pukul 13.15 WIB.
Setelah ditemukan dalam kondisi tidak sadar oleh pihak pengelola, kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Estomihi Medan untuk mendapatkan penanganan medis. Dalam peristiwa tersebut, Claudia dinyatakan meninggal dunia, sementara Aurel masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Estomihi
Informasi di lapangan menyebutkan bahwa insiden serupa diduga bukan pertama kali terjadi. Pada tahun 2023, seorang siswa SD dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di lokasi yang sama. Sementara pada tahun 2025, kejadian serupa kembali terjadi, namun korban berhasil diselamatkan.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kolam renang tersebut tetap beroperasi meskipun beberapa kali terjadi insiden.
“Saya pernah dengar sebelumnya juga ada korban meninggal. Belum lama ini juga ada yang tenggelam, tapi selamat. Sampai sekarang kolam itu masih beroperasi,” ujarnya.
Sementara itu, petugas keamanan Rumah Sakit Estomihi, Sitompul, membenarkan kondisi korban saat tiba di rumah sakit.
“Saat dibawa ke rumah sakit, keduanya dalam kondisi tidak sadar.Salah satu korban mengeluarkan buih dari mulut dan kemudian dinyatakan meninggal dunia. Kejadian seperti ini juga bukan pertama kali kami tangani dari lokasi yang sama,” ungkapnya.
Pihak pengelola Kolam Renang Bahagia, TN, menyatakan bahwa mereka telah mengimbau guru pendamping untuk melakukan pengawasan terhadap siswa.
“Kami sudah mengingatkan kepada para guru agar tetap memantau anak murid selama berada di area kolam renang,” ujarnya.
Namun hingga saat ini, pihak sekolah belum juga memberikan keterangan resmi terkait kronologi kejadian.
Peristiwa ini mendapat perhatian serius dari DPW Media Center LSM PAKAR Sumatera Utara. Ketua Media Center LSM PAKAR Sumut, Robin S, menegaskan bahwa pihaknya akan mengkawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika ditemukan adanya unsur kelalaian, baik dari pengelola maupun pihak lain, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Robin juga meminta agar operasional Kolam Renang Bahagia ditutup sementara selama proses investigasi berlangsung.
“Kami meminta kolam renang tersebut ditutup sementara sampai seluruh proses pemeriksaan terhadap standar keselamatan dan prosedur operasional selesai dilakukan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dari pihak sekolah dalam setiap kegiatan di luar lingkungan sekolah.
“Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya kelalaian dalam pengawasan siswa, maka pihak yang bertanggung jawab, termasuk sekolah atau yayasan, harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.
Robin turut mengungkapkan bahwa salah satu korban yang masih dirawat merupakan kerabatnya.
“Salah satu korban adalah keponakan saya dan saat ini masih menjalani perawatan intensif,” ungkapnya.
Selain itu, DPW Media Center LSM PAKAR Sumatera Utara dalam waktu dekat berencana menggelar aksi damai sebagai bentuk tekanan kepada Pemerintah Kota Medan agar segera mencabut izin operasional Kolam Renang Bahagia.
Mereka juga mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk bertindak tegas terhadap pihak pengelola yang diduga lalai dalam memenuhi standar keamanan, sehingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
“Kami akan melakukan aksi sebagai bentuk dorongan agar kolam renang tersebut segera ditutup dan izinnya dicabut. Ini tidak bisa dibiarkan, karena sudah berulang kali memakan korban,” tegas Robin.
Secara hukum, peristiwa ini berkaitan dengan kewajiban pelaku usaha dalam menjamin keselamatan konsumen. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa pelaku usaha wajib menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jasa.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan juga mewajibkan pengusaha untuk memberikan perlindungan serta memenuhi standar keselamatan bagi pengunjung.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak yayasan sekolah, Dinas Pendidikan Kota Medan, serta pengelola kolam renang masih belum mendapat tanggapan resmi, meskipun pesan yang disampaikan telah diterima.
Peristiwa ini masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang guna mengungkap penyebab pasti kejadian.
TIM DPW MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT


















