banner 728x250

Ketua DPW Investigasi LSM PAKAR Sumut Angkat Bicara

banner 120x600
banner 468x60

Liputan24.com, Rabu 11 Maret 2026, Kota Medan – Ketua DPW Investigasi LSM PAKAR Sumut, Robin Silalahi merasa keberatan kepada pimpinan media online Nawasananews telah mencatut nama ketua Maruli Siahaan sebagai Pembina Menegemen tanpa ada konfirmasi kepada pak Maruli Siahaan.

Ketua Robin Silalahi akan membuat pengaduan ke Polda Sumut atas dasar melaporkan media tersebut tanpa ada konfirmasi kepada ketua kami Dewan Pembina LSM PAKAR Maruli Siahaan, Ungkap Robin Silalahi

banner 325x300

Nama Anggota DPR RI Komisi XIII dari Fraksi Partai Golkar, Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan, diduga dicatut sebagai Dewan Pembina dalam struktur manajemen sebuah media online lokal.

Media yang dimaksud diketahui bernama Nawasenanews, yang disebut-sebut beralamat di Jalan Tambun Timur, Perum Bhayangkara Permai (Aspol) Blok A, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Menanggapi hal tersebut, Maruli Siahaan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan persetujuan maupun terlibat dalam struktur manajemen media tersebut. Ia menilai pencantuman namanya tanpa izin merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi melanggar hukum.

Politisi Partai Golkar yang juga purnawirawan perwira menengah Polri itu mengingatkan agar tidak ada pihak yang sembarangan membawa – bawa namanya untuk kepentingan tertentu, terlebih jika dapat merugikan reputasi dan integritasnya sebagai pejabat publik.

“Saya minta kepada siapa pun agar tidak mengait – ngaitkan nama saya dalam kegiatan atau kepentingan apa pun tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya. Terlebih jika sampai menimbulkan kesan seolah-olah saya sudah terlibat dalam suatu usaha atau aktivitas yang sama sekali tidak saya ketahui,” tegas Maruli.

Menurutnya, tindakan pencatutan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat dan bahkan dapat mencemarkan nama baiknya.

“Jika hal seperti ini kembali terjadi, apalagi seperti yang sudah terjadi di salah satu media yang berkantor di Pematangsiantar, tentu saya sangat keberatan. Saya merasa dirugikan dan nama baik saya bisa tercemar apabila masyarakat mengira saya terlibat dalam sesuatu yang sebenarnya tidak pernah saya setujui,” ujarnya.

Maruli juga mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan LSM PAKAR Indonesia dalam merespons persoalan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya memang tercatat sebagai Dewan Pembina LSM PAKAR Indonesia, sehingga organisasi tersebut diharapkan dapat membantu meluruskan persoalan ini.

“Untungnya LSM PAKAR cepat merespons persoalan ini. Saya memang Dewan Pembina LSM PAKAR Indonesia. Karena itu saya berharap organisasi ini dapat mengambil langkah – langkah yang diperlukan untuk membersihkan dan meluruskan nama saya dari pencatutan tersebut,” kata Maruli.

Sementara itu, Ketua Umum LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom, juga menyatakan keberatan atas pencatutan nama Maruli Siahaan tersebut. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya merugikan pribadi yang bersangkutan, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

Menurut Atan, penggunaan nama tokoh publik tanpa izin dalam struktur organisasi maupun manajemen media dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum apabila menimbulkan kerugian atau merusak reputasi seseorang.

“Pencatutan nama tanpa izin, apalagi terhadap tokoh publik, tidak bisa dianggap hal sepele. Jika terbukti dilakukan secara sengaja, hal ini dapat masuk dalam ranah hukum karena berpotensi merugikan dan mencemarkan nama baik pihak yang bersangkutan,” tegasnya.

Secara hukum, pencatutan identitas atau penggunaan data pribadi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini diatur dalam beberapa regulasi di Indonesia, di antaranya Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) terkait penggunaan data pribadi secara melawan hukum, serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila dilakukan melalui media elektronik.

Dalam ketentuan tersebut, pelaku pencatutan identitas atau penggunaan data pribadi tanpa izin dapat terancam hukuman pidana hingga 5 sampai 6 tahun penjara, tergantung pada unsur perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.

LSM PAKAR Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum apabila pencatutan nama tersebut tidak segera diklarifikasi dan diperbaiki oleh pihak terkait.

Selain itu, Atan Gantar Gultom juga menyoroti adanya pihak-pihak yang menggunakan foto Maruli Siahaan sebagai profil WhatsApp dengan mencantumkan status sebagai Dewan Pembina LSM PAKAR untuk kepentingan pribadi.

“Tidak dilarang jika masyarakat berfoto dengan Dewan Pembina kami, apalagi beliau merupakan pejabat publik. Namun apabila foto beliau digunakan sebagai profil WhatsApp untuk kepentingan pribadi yang mengarah pada hal-hal negatif, tentu itu tidak dibenarkan dan dapat merugikan nama baik Dewan Pembina LSM PAKAR Indonesia,” pungkas Atan.

TIM

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *