Aceh Utara — Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kecamatan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, kian meresahkan. Selain beroperasi tanpa payung hukum yang jelas, praktik pertambangan pasir dan batu itu dituding merusak satu-satunya akses jalan masyarakat menuju pusat kabupaten.
Aktivitas minerba tersebut berlangsung di sedikitnya tiga desa—Rayek Jawa, Dayah Sepeng, dan Peudari—dan telah berjalan lebih dari satu dekade tanpa hambatan berarti. Aparat penegak hukum seolah tak hadir, sementara kerusakan infrastruktur dan lingkungan terus menumpuk di pundak warga.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pengerukan pasir dilakukan secara terang-terangan di dasar Sungai Krueng Pase. “Ini bukan baru sekarang. Sudah sekitar 10 tahun lebih. Anehnya, mereka menggali langsung di badan sungai, tapi tidak pernah ditindak. Setahu kami, tidak satu pun galian C di tiga desa ini yang punya izin,” ujarnya kepada media.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya. Jalan utama yang menjadi urat nadi penghubung antarkecamatan rusak parah akibat lalu lalang truk bermuatan berat. “Jalan ini hancur sejak sepuluh tahun lalu. Kalau hujan berlumpur, kalau kemarau berdebu. Kami yang menanggung dampaknya, mereka yang menikmati keuntungannya,” kata dia.
Ironisnya, aktivitas tersebut kembali menggeliat hanya dua bulan setelah wilayah itu dilanda bencana. “Baru pascabencana, mereka sudah mulai lagi merusak alam tanpa rasa bersalah,” tambahnya.
Dampak lingkungan tak kalah serius. Abrasi sungai kian parah, kebun-kebun warga di sepanjang bantaran Krueng Pase tergerus habis. Warga pun mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas. “Kami minta Polres Lhokseumawe jangan tutup mata. Ini sudah lebih dari 10 tahun dibiarkan. Kalau aparat terus diam, kami masyarakat akan mengambil sikap,” ucap warga dengan nada kesal.
Pantauan media pada Kamis, 29 Januari 2026, menunjukkan kondisi jalan lintas utama penghubung Kecamatan Syamtalira Bayu–Geureudong Pase rusak berat. Di aliran sungai, tampak alat berat jenis exavator mengeruk pasir dan batu, lalu memuatnya ke truk angkutan yang keluar masuk wilayah tersebut tanpa hambatan.
Media telah berupaya mengonfirmasi pihak mukim yang disebut warga sebagai koordinator aktivitas galian C. Namun, saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan respons.
Hingga berita ini ditayangkan, pengelola galian C belum memberikan tanggapan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait untuk keberimbangan informasi.


















