Liputan24Com//Jakarta, —
Ruang rapat Komisi III DPR RI mendadak senyap saat suara Safaruddin meninggi. Anggota legislatif yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur itu tidak sedang berbasa-basi. Di hadapannya, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, Kapolres Sleman, tampak terpaku saat narasi hukumnya tentang kasus Hogi Minaya dibredel habis-habisan. (28/012026)
Inti perdebatan ini adalah pasal. Bagi Kapolres Sleman, Hogi adalah tersangka kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian. Namun, bagi Safaruddin, pandangan itu adalah “rabun hukum”.
Safaruddin menegaskan bahwa tindakan Hogi mengejar jambret yang merampas tas istrinya adalah Pembelaan Terpaka (Noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 34 KUHP baru.
“Ini bukan soal lalu lintas, ini soal warga yang membela hak dan kehormatannya!” tegas Safaruddin.
Ia menyoroti bahwa alasan pemaaf dan alasan pembenar seharusnya sudah membuat status tersangka Hogi gugur sejak awal melalui SP3, bukan digantung hingga proses Restorative Justice.
Momen paling memalukan bagi Kapolres Edy adalah saat Safaruddin menguji pemahaman dasarnya tentang KUHP/KUHAP baru yang baru saja berlaku 2 Januari 2026. Jawaban yang kurang tegas dari sang Kapolres memancing kalimat pedas yang kini viral:
”Kalau saya masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III. Saya sudah berhentikan Anda!”
Kalimat ini bukan sekadar luapan emosi, melainkan ekspresi kekecewaan seorang senior terhadap juniornya yang dianggap gagal memahami instrumen hukum terbaru. Safaruddin menyentil masalah mendasar, bagaimana rakyat bisa merasa aman jika perwira menengahnya saja masih “gagap” dengan aturan yang mereka tegakkan sendiri?
Safaruddin juga membedah pernyataan Kapolres yang menyebut tindakan Hogi “tidak seimbang”. Kapolres menilai pengejaran Hogi berlebihan hingga menyebabkan jambret tewas.
Analisis Safaruddin justru sebaliknya, seorang warga sipil tanpa senjata yang mengejar pelaku Curas (Pencurian dengan Kekerasan) adalah pihak yang berada dalam posisi tidak seimbang secara risiko. Menjadikannya tersangka karena “terlalu berani” membela diri adalah preseden buruk bagi keberanian publik melawan kejahatan.
Kasus Hogi dan teguran keras Safaruddin ini menjadi puncak gunung es dari masalah SDM di tubuh Polri. Kritik Safaruddin mencerminkan keresahan publik bahwa reformasi Polri harus menyentuh isi kepala dan nurani setiap personel, bukan hanya ganti seragam atau struktur organisasi.
Tindakan aparat menjadikan korban atau pembela diri sebagai tersangka seringkali berakar dari ketakutan akan prosedur administratif (takut salah prosedur jika tidak menetapkan tersangka). Namun, Safaruddin mengingatkan bahwa hukum ada untuk keadilan, bukan sekadar administrasi. Kasus Hogi yang akhirnya berakhir damai (RJ) adalah “obat penawar”, namun status tersangka yang sempat melekat adalah “luka” yang seharusnya tidak perlu terjadi.
“Hukum tanpa pemahaman adalah alat penindas, namun hukum dengan nurani adalah pelindung. Bagi para penegak hukum, bacalah kitab undang-undangmu sesering kamu membaca perintah atasanmu. Keadilan tidak butuh perwira yang hanya pandai baris-berbaris, tapi perwira yang paham betul kapan pedang hukum harus ditarik dan kapan harus disarungkan.”
(Tim**)








