banner 728x250

Rumah Hukum Indonesia Jajaki MOU Strategis dengan Ombudsman RI

banner 120x600
banner 468x60

Liputan24.Com//Jakarta.

banner 325x300

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rumah Hukum Indonesia (RHI) merancang kerja sama strategis melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Ketua Ombudsman Republik Indonesia.
Kolaborasi ini diarahkan pada pelibatan aktif paralegal dalam fungsi pengawasan pengaduan dugaan maladministrasi pelayanan publik, sekaligus edukasi dan sosialisasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Inisiatif ini menjadi langkah pionir bagi Kantor Bantuan Hukum Paralegal Rumah Hukum Indonesia dalam membangun kemitraan berkelanjutan dengan Ombudsman RI.
Audiensi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Jenderal DPP Rumah Hukum Indonesia Ramli Achmad Rifai, M.Kom., CPLA, Ketua DPD Rumah Hukum Indonesia Kota Malang Satriya Nugraha, S.P., CPLA, serta Ketua DPW Rumah Hukum Indonesia Jambi.
Rombongan diterima langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih, S.H., M.H., Ph.D, di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, pada (13 Januari 2026)

Dalam pertemuan tersebut, Sekjen DPP RHI menjelaskan bahwa audiensi bertujuan membangun sinergi kelembagaan serta mengonsultasikan dan melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan publik yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat.

Fokus pembahasan meliputi pelaporan penyimpangan prosedur, penundaan layanan berlarut, penyalahgunaan wewenang, hingga praktik pungutan liar oleh penyelenggara negara.
Selain itu, Rumah Hukum Indonesia mendorong peran Ombudsman dalam melindungi hak warga negara, khususnya pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan pertanahan, serta dalam institusi yang dinilai tertutup.


Audiensi juga dimanfaatkan untuk mengoordinasikan penanganan kasus-kasus spesifik yang menghadapi kendala akibat kurang responsifnya aparat penegak hukum atau pemerintah daerah.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan, RHI menegaskan komitmennya untuk bersinergi mendorong perbaikan sistem pelayanan publik yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Di luar pertemuan dengan Ombudsman RI, Rumah Hukum Indonesia juga melakukan audiensi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI.

Audiensi ini menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan program RHI dengan kebijakan nasional BPHN, khususnya dalam pembinaan paralegal dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat desa.
Pertemuan yang berlangsung di ruang tamu Ketua Bidang Hukum BPHN tersebut membahas peran strategis Rumah Hukum Indonesia dalam pemberdayaan paralegal, penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput, serta peluang kolaborasi dalam mendukung agenda pembangunan hukum nasional, termasuk pembahasan Diklat Paralegal dan Kebijakan Hukum Pembangunan (KHUP) terbaru.

Audiensi berlangsung dalam suasana silaturahmi dan dialog konstruktif, dengan harapan terbangunnya sinergi berkelanjutan antara Rumah Hukum Indonesia, Ombudsman RI, dan BPHN Kemenkumham RI dalam memperluas akses keadilan serta memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat
(Red**)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *