banner 728x250

Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Perekaman Pemeriksaan dalam KUHAP Baru.

banner 120x600
banner 468x60

Liputan24.Com//Jakarta-
Pemerintah Indonesia telah meresmikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur kewajiban perekaman pemeriksaan terhadap tersangka tindak pidana. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 30 KUHAP, yang menetapkan penggunaan kamera pengawas selama proses pemeriksaan berlangsung. (06/01/2026)

banner 325x300

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk mencegah terjadinya intimid4si dan tind4kan tidak manusi4wi selama proses penyidikan. “Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada p3nyiksa4n, dan tidak ada intimid4si yang dilakukan oleh penyidik terhadap baik ters4ngka, k0rban maupun s4ksi,” ujar Edward, dikutip dari ANTARA.

Dengan adanya ketentuan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, serta memberikan perlindungan lebih baik kepada semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
(Tim**)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *