Telah Viral Video di FACEBOOK TNI Pukul Remaja di Kota Medan Hingga Meninggal Dunia, Divonis 10 Bulan Penjara, Keluarga Histeris

Liputan24.com, Kota Medan, Selasa 21 Oktober 2025 – Hakim pengadilan militer I-02 kota Medan hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara terhadap Sertu Riza Pahlevi atas tindakan penganiayaan sehingga membuat inisial MHS (15) seorang pelajar meninggal dunia

Pada sidang yang berlangsung Senin (20/10/2025) Siang, Letkol Ziky Suryadi Selaku ketua majelis hakim, Telah menyatakan terdakwa bersalah.

Dalam amar keputusannya, Ziky mengatakan Sertu Riza telah terbukti secara sah dan bersalah karena kealpaannya menyebabkan kehilangan nyawa orang lain.

Hakim lalu menyatakan Sertu Riza telah melanggar Pasal 7 Jo Pasal 8 ayat 1 Jo Pasal 30 ayat 2 perma 1 tahun 2022.

“Memidana terdakwa oleh karena itu, Pidana penjara selam 10 bulan,” Ujar Ziky.

Selain itu, hakim turut memerintahkan agar Sertu Riza untuk membayar restitusi kepada Lenny Damanik, ibu MHS, sebesar Rp.12.777.100. Dalam menjalani hukuman, Sertu Riza pun tidak ditahan.

Sertu Riza melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir – pikir akan mengajukan banding atau tidak.

Sementara itu pihak keluarga MHS sangatlah histeris dan menyatakan bila keputusan tersebut tidak lah adil.

Keluarga korban terlihat sangat histeris dan menangis didepan pintu masuk Pengadilan Militer.

Sangat perlu diketahui, Hukuman yang telah diberikan hakim sangat lebih ringan di banding tuntutan oditur.

Sebelumnya oditur telah menuntut agar Sertu Riza di hukum 1 tahun penjara dengan denda Rp.500 juta subsider 3 bulan kurunggan penjara.

Sertu Riza dituntut karena telah melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan meninggal dunia. Dia dikenakan Pasal 76 c Jo Pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014.

Kekerasan yang telah dialami MHS berawal ketika hendak membeli makanan yang bertepatan melintasi lokasi tawuran.

Diketahui saat itu adanya pembubaran masa tawuran oleh Polisi, Satpol PP dan Babinsa. Pada saat itu MHS yang hanya sekedar melihat tawuran saja menjadi korban dugaan penyiksaan oleh terdakwa sehingga MHS meninggal dunia.

PENULIS:ROBIN SILALAHI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *