Liputan24.com|LUWU TIMUR — YK (22), warga Desa Lanosi , Kecamatan Burau Luwu-timur diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal, pada sabtu 17, Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WITA di Desa Maleku Kecamatan Mangkutana.
Tak terima hal itu, keluarga korban langsung melapor ke Polsek Mangkutana pada 17 Oktober 2025.
Menurut Rahman/Aco Orang tua korban akibat kejadian itu anaknya mengalami sakit dan trauma.
“korban sudah dibawa ke puskesmas untuk menjalani visum sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti yang sah untuk mendukung penegakan hukum,” Ujar Orang tua korban Minggu 18 Oktober 2025.
Orang tua korban mendesak Polres Luwu timur untuk mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya
Ia berharap pelaku dapat segera tertangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“sampai saat ini pelaku belum diamankan padahal polisi sudah mengetahui identitas dan tempat tinggal pelaku . Akibat kejadian ini anak kami merasa taruma sehingga membutuhkan perlindungan dan keadilan,” ujar Rahman
Ia menambahkan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi Polres Luwu Timur, Polsek Mangkutana dan semua pihak untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya yakni.
“Kami berharap Polres Luwu-timur dalam hal ini polsek mangkutana dapat bekerja maksimal dalam mengungkap kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku,” tambahnya.
Memang kasus ini sudah dilaporkan di Polsek Mangkutana namun belum ada tindakan untuk mengamankan dugaan pelaku hingga keluarga korban berhara agar Polisi tangkap pelaku penganiayaan, “Saya berharap agar Polsek Mangkutana dapat mengamankan pelaku karena jelas – jelas sudah melakukan penganiayaan ke anak saya, disisi lain selain saya keluarga korban saya juga selaku Jurnalis dan teman-teman akan memantau terus jalannya proses Polres Luwu Timur dan Polsek Mangkutana agar dapat bertindak seadil – adilnya,” tegas nya.
Ia juga meminta keluarga untuk mendukung proses hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Keadilan harus ditegakkan melalui jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Laporan : Tim