Oknum Humas Polda Sumut Bertindak Arogan Terhadap Wartawan Saat Konfirmasi, PWDPI Sumut Minta Kapolda Sumut Proses Sangsi Etik

Dewan Pers juga telah sering menyampaikan seorang jurnalis dalam menjalankan tugas sesuai kode etik dalam UU No 40 Tahun 1999,tentang pers tidak dipandang dari organisasi pers mana dan sudah UKW atau tidak.Jadi kami harap jangan benturkan Dewan Pers dengan mendikte tugas Jurnalis ”tegas DL Tobing.dok istimewa.

 

liputan24–Medan – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oganisasi Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) Dinatal Lumban Tobing SH menyesalkan tindakan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan yang mendikte kerja jurnalis serta diduga melakukan ancaman UU ITE terhadap wartawan saat melakukan tugas jurnalistiknya beberapa waktu yang lalu.

Dinatal Lumban Tobing SH menegaskan, bahwa wartawan dalam bekerja sudah jelas payung hukumnya dengan berlandaskan UU Pers No.40 Tahun 1999. Menurutnya, sikap yang ditunjukkan oleh sekaliber Kabid Humas di Polda Sumatera Utara adalah suatu ketidakmampuan dalam berkomunikasi dan masih perlu belajar lagi pemahaman tentang pers.

” Bagaimana mungkin, wartawan yang mengkonfirmasi lantas dilarang hasil wawancara tersebut untuk disiarkan oleh wartawan. Ada pula bahasa ancaman UU ITE, menurut kami ini kali pertama terjadi di Sumatera Utara ada Humas Polda yang kurang mengerti kerja – kerja pers ” ujar Dinatal Lumban Tobing, Minggu 19 oktober 2025

Dalam hal ini, DL Tobing sapaan akrabnya, mendesak Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto agar tidak tinggal diam mengenai peristiwa ini.

” Ini merupakan catatan buruk di Kepolisian, jika saja Kapolda Sumut tidak mengambil tindakan terhadap hal ini, dikhawatirkan akan ada lagi terjadi benturan antara Humas dengan wartawan yang akan bekerja untuk memperoleh informasi ” tegas Dinatal Lumban Tobing.

Tambah DL Tobing, bahwa Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan masih tergolong baru menjabat, namun sudah gencar terdengar isu – isu di tempat – tempat mangkal wartawan bahwa Kabid Humas kurang humanis dalam menjawab konfirmasi wartawan.

” Kita minta Kapolda Sumut memberi atensi dan tidak tertutup kemungkinan peristiwa ini akan di laporkan ke Propam untuk di periksa itu Kabid Humas, kita akan monitor ini, jika tidak ada tindakan kita siap turunkan aksi massa ” kata DL Tobing

Dalam kesempatan yang sama, DL Tobing menegaskan bahwa Oganisasi Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) memiliki Satuan Tugas BelaWartawan (SATBEL PERS) hadir untuk seluruh persoalan yang dialami jurnalis dilapangan .

” Organisasi kita ini memiliki SATBEL PERS yang tupoksi khusus untuk pembelaan wartawan,advokasi hukum, untuk setiap insan pers yang terzolimi. Satu tersakiti, semua kita ikut merasakannya. Mari semua insan pers dimanapun berada, sama – sama kita kawal peristiwa ini agar ada efek jera dan tidak terulang kembali ” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Utara Kombes Ferry Walintukan melarang wartawan untuk memuat hasil wawancaranya. Tidak hanya itu, Kombes Ferry Walintukan juga mendikte kerja jurnalistik dengan sejumlah pertanyaan tentang dimana organisasi wartawan tergabung, serta sudahkah memiliki sertifikat kompetensi. Tindakan dari Kabid Humas Polda Sumut tersebut dianggap mengkerdilkan profesi jurnalis.

“Dewan Pers juga telah sering menyampaikan seorang jurnalis dalam menjalankan tugas sesuai kode etik dalam UU No 40 Tahun 1999,tentang pers tidak dipandang dari organisasi pers mana dan sudah UKW atau tidak.Jadi kami harap jangan benturkan Dewan Pers dengan mendikte tugas Jurnalis ”tegas DL Tobing

Dibawah Komando Kombes Pol Ferry Walintukan Bentuk Sistem Wartawan Patuh Untuk Menerbitkan Berita Semaunya Humas

Sejak Kombes Ferry Walintukan menjabat sebagai Kabid Humas di Polda Sumatera Utara yang dilantik pada (24/3/2025) lalu. Yang sebelumnya mengemban tugas sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pio Divhumas Polri.

Sejak menjadi Kabid Humas Polda Sumut, Ferry menerapkan sejumlah aturan. Dibawah komandonya dikehumasan ia mengotak kotakkan wartawan dengan memilah milah asal media wartawan.

Seperti khusus di wadah group whatshap Mitra Penmas Sumut besutan Ferry Walintukan mengumpulkan sejumlah wartawan didalamnya dengan kategori khusus.

Group kedua ia bentuk dengan nama Sahabat Media. Dalam dua group khusus itu dibentuk dengan tujuan untuk rilis bahan pemberitaan Polda Sumut sebagai pendongkrak kinerja Polda Sumut itu.

Ironisnya, ada aturan dan sangsi jika tidak mengikuti aturan. Jika rilis berita yang disuguhkan tidak dipublikasi, maka wartawan tersebut akan dikeluarkan dari group whatshap tersebut.

Hal ini diketahui dari Staf Humas Polda Sumut Briptu Fajaransyah saat berbincang dengan Liputan24.com. Menurut Fajar, ia menjalankan perintah Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, jika rilis yang disuguhkan didalam group tak dinaikkan maka akan dilakukan penyortiran.

” Per tiga bulan, kami akan lakukan penyegaran. Kami akan melihat feed back dari wartawan yang ada didalam group ” ujar Fajar, Sabtu (18/10/2025).

Disoal, tentang kerja jurnalistik bahwa tidak semua rilis atau bahan berita ujuk – ujuk naik menjadi pemberitaan dan perlu melakukan pendalaman serta cek dan ricek sebelum dipubliksikan, dan juga peran wartawan sebagai kontrol sosial dapat terindikasi melemah dengan adanya aturan yang seolah wartawan patuh aturan untuk menaikkan berita semaunya humas.

Mendengar hal itu, Briptu Fajaransyah mengatakan bahwa rilis atau bahan berita yang diberikan humas di dominasi berita peristiwa, jadi tak perlu melakukan kroschek terlebih dahulu. Fajar juga mengatakan fungsi dari dua group yang mereka bentuk. Khusus di group Sahabat Media berfungsi untuk menempah wartawan agar rajin menaikkan rilis berita tentang kinerja jajaran Polda Sumut.

” Khusus di group Sahabat Media wartawan pemula/baru kita gabungkan disitu. Nanti kita lihat, kalau rajin menaikkan rilis nanti kita gabungkan di Group Mitra Penmas Sumut ” ujarnya.

Harapnya,sebagaimana yang diketahui bahwa tugas wartawan tersebut adalah mulia dan bukan menjadi musuh.Wartawan atau Pers itu adalah mitra TNI/POLRI RI juga adalah pilar ke empat demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *