Liputan24.Com//Papua_Tengah
Dari penelusuran Tim Redaksi, bahwa informasi potensi terbesar secara Global yaitu kandungan Emas dan Mineral dunia ada di Papua tengah. ada hal menarik akan di sampaikan ke publik oleh CEO PT MSL DR. Welly Maningkas, MIM, DPA di uraikan secara jelas dan gamblang.
SK Menkumham RI Bidang Pertambangan Khusus. Tahun 2011. Notaris: Sri Widodo, SH. Timika Papua. Perusahaan ini didirikan oleh Kepala2 Suku & Tokoh2 Gereja, Ungkap DR Welly.
Menurut Geological Sciences, University of Texas, USA. Dimuat di Majalah : The Geological Society of America, Tahun 2005. Di Irian terdapat Ophiolites Belt, terjadi tumpukan perbatuan minerals yang berpotensi tinggi (Kategori Dunia), dan di pulau Irian terdapat 2 tumpukan perbatuan berminerals tinggi yaitu : di ekor pulau Irian masuk dalam wilayah Negara Papua New Guinea, dan di Propinsi Papua tepatnya di Kab. Paniai dan sekarang terjadi daerah pemekaran menjadi Kab.Intan Jaya wilayah Adat Suku Moni.
Wilayah ini dikuasai PT Moni Sejahtera Langowan sebagai pemegang Hak Ulayat Tanah Adat Suku Moni, seluas 1 Juta Hektar dan sudah Pengesahan di Pengadilan Negeri Jayapura Papua, tertanggal 3 Juni 2008, serta Surat Bupati tentang luas wilayah tambang PT Moni Sejahtera Langowan sudah Pengesahan di Pengadilan Negeri.
Kandungan Tambang Mineralnya terbesar didunia, Geologist Dunia menyebut wilayah ini sebagai Central Ophiolites Belt, Old Terranes, Very High Potential Minerals, Chain of World. Potensi kandungannya bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional bisa minimal 6 persen utk dapat Indonesia menjadi negara maju sebagai Balancing Power, ini sangat jelas Ungkap DR. Welly.
Potensi Wilayah :
Kandungan Tambang Minerals: Emas, Tembanga, Perak, Uranium, Etc terbesar didunia, karena terdapat lapisan lempengan perbatuan padat minerals (Old-Terranes) setebal 12 Km, kalau diexploitasi ratusan tahun tidak habis depositnya, dan nilainya tak terhitung jumlahnya, hal ini bisa dijadikan “Collateral Dunia”. Sejak Tahun 2016 diincer kelompok2 raksasa dunia dan menjadi perebutan dunia. Negara2 raksasa mengakui kekayaan alam Indonesia luar biasa, khususnya di tanah Papua Tengah.
Tahun 2016 Kontrak Perjanjian Investasi PT MSL dengan Konsorsium Eropa, dan Perjanjian dengan Toba Group sebagai Kantor Perwakilan PT MSL di Jakarta untuk kordinasi dengan departemen2 & lembaga2 lain untuk mengurus perizinan ke pemerintah pusat.
Sejak Perjanjian ditanda tangani tahun 2016 beberapa bulan kemudian CEO PT. MSL terputus komunikasi lagi dengan pihak mereka sampai saat ini tahun 2025. (One Prestasi).
* Surat 3 Kepala Distrik : Wandai, Homeyo, Biandoga. Kab.Intan Jaya mengatakan : PT Moni Sejahtera Langowan adalah Perusahaan Masyarakat Hukum Adat Suku Moni bidang pertambangan Khusus.
* Pemegang Hak Ulayat Tanah Adat Suku Moni Seluas 1 Juta Hektar: Biandoga, Wandai, Homeyo. Kab. Intan Jaya Papua. Pengesahan Pengadilan Negeri Jayapura Tahun 2008. Dan Surat Bupati tentang Lokasi tambang PT Moni Sejahtera Langowan sudah Pengesahan Pengadilan Negeri Jayapura.
Dasar Kekuatan Masyarakat Hukum Adat :
1). TAP MPR RI. No.IX/MPR/2001. Pasal 5.
Mengakui dan Menghormati Hak Masyarakat Hukum Adat dan Keragaman Budaya Bangsa dan Sumberdaya Agraria dan Sumberdaya Alam.
2). PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) No.35/PUU-X/2012.
Tanah Adat Bukan Milik Negara.
3). UU OTONOMI KHUSUS PAPUA. TAHUN 2021.
Pasal 1. Ayat 21.
Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat.
Pasal 43.
(1) Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan
dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat dengan berpedoman pada ketentuan
peraturan hukum yang berlaku.
(2) Hak-hak masyarakat adat tersebut pada ayat (1) meliputi hak ulayat masyarakat hukum
adat dan hak perorangan para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan.
4). UUD ’45 Pasal 18B Ayat 2.
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”
5). Deklarasi PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hak Hak Masyarakat Adat.
Pengesahan Di Tingkat Majelis Umum PBB. Tertanggal 13 September 2007.
6). RUU Masyarakat Hukum Adat. Pasal 1
ayat 5.
Wilayah adat adalah satu kesatuan wilayah berupa tanah, hutan, perairan, beserta sumberdaya alam yang terkandung didalamnya yang diperoleh secara turun temurun dan memiliki batas batas tertentu yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat hukum adat.
7). UU Minerba Disahkan Di DPR-RI Februari 2025 :
Pasal 173A
Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku bagi seluruh provinsi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sepanjang tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang mengatur keistimewaan dan kekhususan Daerah tersebut.
Pasal 108
Mengenai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dengan penekanan pada masyarakat lokal yang ada di sekitar kawasan tambang dan masyarakat adat melalui :
b. Pelibatan masyarakat lokal dan masyarakat adat yang berada di wilayah pertambangan dalam kegiatan pertambangan
Jadi tujuan Berdirinya PT. Moni Sejahtera Langowan untuk sejahterakan Rakyat Indonesia secara luas, khususnya Rakyat Papua, lebih khusus lagi Sejahterakan Rakyat Suku Moni & Memajukan Pembangunan Di Kab.Intan Jaya, Papua Tengah. Kiranya Tuhan Memberkati, Ungkap DR Welly (Tim_Red)
Sumber informasi :
DR.Welly Maningkas. MIM.DPA.
Founder/CEO PT. Moni Sejahtera Langowan. WA.082154422171.