Terkuak !!! Mobil Milik Calon Nasabah Diduga di Gelapkan Pihak Leon Gadai Ternyata di Tampung Bos Gadai Binjai

 

Medan, Liputan24.com — Dugaan kejahatan yang berkedok Usaha Gadai yang melebihi begal di kota medan tumbuh subur, hal itu di ungkapkan S.Nova Br Siregar yang di temui di rumahnya, (15/04/2025) hal itu di kemukakan karna dia adalah korban LEON GADAI Medan yang berkantor di Kompleks Mega Park No.8.

Nova Pun Menjelaskan bahwa peristiwa yang memilukan itu telah ia laporkan ke Poldek Medan Helvetia pada tanggal 6 maret 2025 dengan Nomor LP/B/117/III/2025/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumut ,

Anehnya sambung Nova sejak kejadian itu tanggal 4 maret 2025 sampai tanggal 6 maret 2025 bolak balik kami jumpai pihak Leon Gadai Maupun Bos Gadai Binjai, tidak ada pihak yang menjelaskan atau bertanggungjawab atas kehilangan mobil milik saya itu, malah saya di ancam oleh leon gadai jika saya merasa kehilangan agar membuat laporan ke Polisi

“ saya cukup terkejut, hari ini rabu 15/04/2025 saya menerima surat dari BOS GADAI Gumit Binjai, anehnya isi surat tersebut Pihak Bos Gadai Gumit Binjai mengakui jika unit Mobil Milik saya yang raib di halaman kantor Leon Gadai pada hari selasa 4 Maret 2025 telah di tampung oleh BOS GADAI GUMIT Binja namun yang membuat saya semakin geram dalam isi suratnya tersebut saya di ancam akan melelang mobil saya itu jika tidak saya lunasi utang saya sementara jelas jelas mobil saya di rampas Leon Gadai”

Untuk hal itu tambah Nova, saya telah menunjuk pengacara saya untuk proses selanjutnya dan biar di jelaskan nanti secara hukum, namun ketika di konfirmasi harapan Nova atas peristiwa penipuan dan penggelapan yang Ia alami, Nova menangis sambil berteriak jika polisi tidak dapat hadir sebagai pengayom dan penegak hukum di negeri ini maka ujung dari semua ini hanya sia sia.

Di tempat terpisah Kuasa hukum Nova A.R.Batee SH yang di temui di kantor Abdev & Partner Jl. Medan Binjai KM 14,5 No. 11 mengatakan kalau kejadian ini telah di laporkan ke Polsek Medan Helvetia,namun ia menambahkan bahwa sesungguhnya hal semacam ini tidak perlu terjadi karna jelas jelas berurusan dengan hukum, tentu pihak kepolisian harus profesional tanpa pandang bulu, harapnya

“ tidakan semena mena dengan cara mengiming-imingkan korban seperti ini tidak boleh di biarkan kami berharap agar kejadian serupa tidak terulang lagi kepada masyarakat lain.

Menurutnya kepada para pelaku harus di beri hukuman yang setimpal pasalnya kliennya Nova siregar masih melakukan pembayaran dan bukan nasabah yang telah pailit, Polisi harus bertindak cepat dan menindak tegas para pelaku juga pimpinan dari perusahaan Leon Gadai harus bertanggung jawab penuh pasalnya tidaklah mungkin seorang karyawan bekerja tanpa ada perintah dari pimpinan.

Lebih jauh ia jelaskan bahwa bukan hanya leon saja yang bertanggungjawab akan hal ini Bos Gadai juga kita telah laporkan dan telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar setiap orang yang terlibat mendapatkan hukuman yang setimpal, untuk sementara kita melaporkan pasal 372 kuhp dan 378 KUHP, namun tidak tertutup kemingkinan untuk pasal berlappis lainnya yakni 480 KUHP, Jo 55,56, maupun 1372 kuhperdata maupun 1365 kuhperdata .

Kita telah berkomitmen apa bila pihak polsek medan Helvetia ada keragu raguan untuk penanganan Kasus ini maka kita minta sama Bapak Kapolri Jendral Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo agar bertugas di wilayah hukum sumatra Utara ini. Tutupnya.

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *