Pasaman, Liputan24.com —
Proyek Rehabilitasi/Penambahan Ruang Puskesmas Simpang Tonang Lokasi Kecamatan Duo Koto Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman yang menggelontorkan anggaran pemerintah sebesar Rp. 4.126.196.326,00 (empat milyar seratus dua puluh enam juta seratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah) yang di kerjakan oleh CV. Midya Karya dengan nomor kontrak 08/01/SP-e.T/DAK.F-DINKES/2025 tanggal 18 Juli 2025 di duga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis karna minim nya pengawasan pada saat pelaksanaan pengecoran.
Sungguh miris yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman karna di duga tidak mengawasi pekerjaan yang di laksanakan oleh rekanan kontraktor pelaksana CV. Midya Karya pada tahap pelaksanaan pelaksanaan pekerjaan, apalagi status bangunan yang akan dibangun merupakan bangunan bertingkat.
Sesuai informasi yang di peroleh oleh media dari media sosial Facebook salah seorang tokoh LSM Tipikor Kabupaten Pasaman yang menyebutkan bahwa pada saat beliau berada di lokasi pelaksanaan pekerjaan proyek Rehabilitasi/Penambahan Ruang Puskesmas Simpang Tonang beliau tidak melihat adanya pengawasan pada saat kontraktor pelaksana melakukan pekerjaan pengecoran beton dan bisa di duga pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang seharusnya di laksanakan.
Saat di konfirmasi Arma Putera, SKM Kadis Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman mengenai informasi tersebut melalui via pesan whatsapp ke +6281276600XXX pada selasa 23 September 2025 dan sudah di berita kan satu kali tapi masih bungkam, sampai saat berita kedua ini di terbitkan pun belum adanya tanggapan konfirmasi dari pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman.
Dalam tayangan video singkat yang beredar di media sosial Facebook tersebut terlihat para pekerja pekerja sedang melaksanakan pekerjaan pengecoran tidak semua nya menggunakan perlengkapan safety (keselamatan kerja) yang lengkap, dan banyak yang tidak menggunakan helm pelindung.
Pada saat pelaksanaan pekerjaan pengecoran beton bertulang tersebut juga tidak ada terlihat nya box takar yang biasa nya di sediakan untuk takaran komposisi campuran material agar sesuai dengan mutu beton yang telah di tetapkan dalam kontrak kerja (SPK).
Perihal pelaksanaan pekerjaan yang di duga tidak di awasi tersebut menuai beragam kritikan dari masyarakat dan salah satu LSM LPRI Kabupaten Pasaman juga berkomentar perihal dugaan pelaksanaan pekerjaan asal jadi ini.
Ketua LSM LPRI DPC Kabupaten Pasaman tersebut sangat menyayangkan perihal tersebut, menurut beliau pekerjaan tersebut di duga dilaksanakan tidak sebagai mana mestinya, apalagi sudah diberitakan salah satu media tapi tetap bungkam.
“Ini harus kita coba tidak lanjuti ke pihak yang berwenang ataupun APH, ada apa dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman, kenapa malah diam pada perihal dugaan penyelewengan yang terjadi di suatu pelaksanaan kegiatan tersebut. Apalagi pada pelaksanaan pekerjaan pengecoran beton kalau tidak di awasi, bisa saja kontraktor pelaksana berbuat curang ataupun pekerja yang kurang paham akan komposisi adukan beton. Itu bisa sangat berpengaruh kepada struktur ketahanan gedung yang seharusnya gedung tersebut rencana tahan sampai bertahun tahun, akhir tidak sesuai dengan rencana awal.” imbuh Ketua LSM LPRI.
Apakah dugaan kecurangan proyek Rehabilitasi Puskesmas Simpang Tonang ini akan merembet ke jalur hukum, kita nantikan pada edisi berita nya.