Aparat Penegak Hukum (APH) Didesak Usut Pengurusan Perpanjangan HGU PTPN IV Regional 2.

Liputan24.com,Kota Medan Sumatera Senin 28 April 2025 – PTPN IV Regional 2 adalah entitas bisnis PTPN IV PalmCo yang merupakan sub holding dari PTPN III Holding bergerak di bidang budidaya perkebunan kelapa sawit.

Sebagian besar areal PTPN IV Regional 2 merupakan Kebun-Kebun tradisional merupakan hasil nasionalisasi perusahaan perkebunan yang dikuasai penjajah Belanda maupun swasta asing sebelum Indonesia Merdeka di mulai sejak tahun 1950 sampai tahun 1966 melalui PP No. 19 tahun 1959 dan dilanjutkan dengan dikeluarkannya PP No. 29 tahun 1960.

Saat ini PTPN IV Regional 2 dari laporan LM memiliki areal statement seluas 175.735,43 ha.

Tetapi dari situs BPN ternyata luas konsesi PTPN IV Regional 2 yang memiliki HGU hanya seluas 150.953,28 ha.

Artinya bahwa ada sekitar 15.149,01 ha areal konsesi PTPN IV Regional 2 yang tidak memiliki HGU baik yang belum bersertifikat maupun yang belum diperpanjang sertifikat HGUnya.

Rinciannya adalah : areal garapan : 1268,47 ha, dikeluarkan dari pemberian hak : 1,01 ha, pelepasan jalan tol : 53,67 ha, pembelian tanah untuk pertapakan rumah Afd 3 : 11,70 ha, Perluasan kota Pane Tongah :

100 ha, Ganti rugi tanah masyarakat : 10,00 ha, selisih pengukuran kadastral : 4041, 27 ha, areal izin lokasi yang tidak dapat dikuasai : 823,83 ha, proses pengukuran HGU : 2000 ha, fasilitas umum : 854,82 ha.

Secara defenitif ada lahan seluas 14.591,77 ha yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah dan HGU.

Terdapat areal yang tidak memiliki HGU seluas 9048,77 ha yang belum memiliki HGU dan 10 persil sedang diajukan pengurusan HGU tetapi terdapat areal yang tidak dilakukan pengurusan perpanjangan HGU karena memasuki kawasan hutan produksi konversi di Kebun Sei Kopas seluas 1650,34 ha dan di Kebun Bah Birong Ulu seluas 48,30 ha. Sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini ternyata belum ada persetujuan pelepasan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Sedangkan untuk Kebun Teh terdapat lahan seluas 253,65 ha masih dalam tahap pengukuran peta kadastral.

Sungguh ironis memang bagaimana PTPN IV Regional 2 yang telah lama beroperasi dan menjadi perusahaan yang exciting di bidang budidaya kelapa sawit bahkan bercita-cita menjadi “world class company” ternyata dalam masalah areal statementnya saja masih semerawut dan terkesan amburadul padahal hal tersebut terkait dengan prinsip dasar pemenuhan peraturan perundang-undangan.

Lebih miris lagi secara up grading terdapat lahan seluas 5543,00 ha yang masa berlakunya habis dan 865,61 ha diokupasi pihak lain.

Padahal secara jelas tersedia piranti hukum baik itu melalui Peraturan Menteri Agraris dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 7 tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 18 tahun 2021 tentang

Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, maupun Surat Edaran Meneg BUMN No. SE-14/MBU/10/2021 tentang Percepatan Sertifikasi dan Penertiban Aset Tanah dan bangunan BUMN memberikan otoritas seluas-luasnya kepada PTPN IV Regional untuk mengambil langkah atau tindakan baik melalui proses ligitasi maupun non ligitasi untuk menyelamatkan dan membuat tata kelola terhadap areal maupun asetnya.

Mengacu kepada PP No. 40 tahun 1996 termasuk peraturan perubahan dan turunannya, seharusnya perpanjangan HGU atau pembaharuannya diajukan selambat-lambatnya 2 tahun sebelum berakhir jangka waktu Hak Guna Usaha tersebut ( Psl. 10 PP No. 40/1996).

Jika jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangan telah berakhir maka Hak Guna Usaha yang diberikan menjadi hapus.

Menjadi pertanyaan besar dalam hal ini mengapa ada keterlambatan pengurusan perpanjangan HGU padahal alokasi biaya pengurusan jelas dianggarkan sebelum masa HGU berakhir.

Belum lagi persoalan lahan yang diokupasi pihak lain yang luasnya cukup besar.

Perusahaan telah mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Tetapi sampai dengan saat ini permasalahan okupasi tidak dapat terselesaikan. Apakah memang ada unsur kesengajaan bahwa permasalahan tersebut dipelihara agar setiap tahunnya dapat dianggarkan biaya penyelesaian.

Belum lagi ada areal yang masuk kawasan hutan produksi konversi dan hutan produksi terbatas. Dalam hal ini jelas PTPN IV Regional 2 telah melakukan pelanggaran regulasi. Anehnya jika pihak swasta atau masyarakat kecil yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan produksi konversi maupun terbatas langsung ditindak dan lahannya disita.

Dalam hal ini diharapkan aparat penegak hukum segera mengusut permasalahan HGU PTPN IV Regional 2.

Selain itu diharapkan Pemerintahan Kabupaten agar pro aktif melakukan pengambilanalihan untuk kepentingan masyarakat di daerahnya terhadap areal atau lahan PTPN IV Regional 2 yang masuk kawasan hutan produksi konversi atau hutan produksi terbatas dan yang sertifikat HGUnya telah berakhir (belum diperpanjang).

PENULIS:TIM MEDIA CENTER LSM PAKAR SUMUT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *