Daerah  

Kejari Pasaman Musnahkan Barang Bukti Perkara TPU Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum (Inkracht) 2025

Pasaman (sumbar), Liputan24.com —

Kejaksaan Negeri Pasaman telah melaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Tahun 2025 yang bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pasaman pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025.

Dalam Press Release nya Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman SOBENG SURADAL, SH. MH menyampaikan, adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Januari s/d Juli tahun 2025 dengan rincian sebagai berikut :

25 (Dua Puluh Lima) Perkara Tindak Pidana Narkotika yang Terdiri dari Narkotika Jenis Ganja sebanyak 13 (Tiga Belas) perkara dengan Ganja sebanyak 3.944,42 (Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Empat koma Empat Dua) Gram dan 12 (Dua Belas) perkara dari Jenis Sabu sebanyak 197,38 (Seratus Sembilan Tujuh Koma Tiga Delapan) Gram, dengan Berat keseluruhan adalah sebanyak 4.141,80 (Empat Ribu Seratus Empat Puluh Satu Koma Delapan Puluh) Gram.
2 (Dua) Perkara Tindak Pidana Umum Lainya/Migas
2 (Dua) Perkara Perjudian
4 (Empat) Perkara Pencurian
1 (Satu) Perkara Undang-Undang Pemilihan Umum

Dalam kegiatan Pemusnahan barang Bukti, Kejaksaan Negeri Pasaman turut dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasaman, Stackholder terkait lainnya, dan Tim Jurnalis Media cetak dan online wilayah Kabupaten Pasaman.

Dalam pemusnahan barang bukti ini, khusus untuk barang bukti Narkotika jenis Shabu dimusnahkan dengan cara : Dimasukkan kedalam blender yang telah dicampur dengan air dan zat kimia untuk selanjutnya dimixer, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.

Dan untuk barang bukti Narkotika jenis Tanaman Ganja dan barang Bukti Lainnya seperti Barang Bukti Perjudian, dan barang bukti Migas, dimusnahkan dengan cara di bakar yaitu: Dimasukkan kedalam tong yang besar dan dibakar, sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.

Bahwa Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht) berakhir pada pukul 11.00 wib, dan selama kegiatan berlangsung terlihat situasi dan kondisi dalam keadaan aman dan terkendali.

Kabupaten Pasaman
Eko Aulia Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *